Daftar 12 Pelanggaran Sasaran Tilang Manual yang Berlaku Lagi

Jakarta

Tilang manual diberlakukan kembali oleh Polda Metro Jaya usai sebelumnya sempat dilarang untuk beberapa waktu yang cukup lama. Tilang manual kembali diberlakukan mengingat banyaknya pelanggaran yang tidak terjangkau E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement).

“(Tilang manual kembali diberlakukan) sudah. Sudah ada petunjuk dari Mabes,” ujar Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka dalam keterangan kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

Ditlantas PMJ mengungkapkan pihaknya tetap mengoptimalkan penindakan secara elektronik melalui kamera E-TLE. Akan tetapi, polisi juga akan melakukan tilang manual terhadap pelanggaran yang terjadi secara kasat mata di wilayah yang tak terjangkau E-TLEE.

Simak sederet informasi seputar pemberlakukan kembali tilang manual beserta daftar pelanggaran yang menjadi incaran dalam tilang manual berikut ini:

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka menjelaskan, salah satu alasan tilang manual kembali diberlakukan adalah maraknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh E-TLE.

“Iya. Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh E-TLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada E-TLE kan bisa dilakukan penindakan manual,” tuturnya.

Lanjut Jhonny, polisi tetap memaksimalkan penilangan melalui E-TLE. Akan tetapi, di beberapa tempat yang tidak didukung oleh E-TLE akan diberlakukan tilang manual.

“Iya, kita melakukan penilaian maksimal e-TLE. Namun, di tempat yang tidak didukung E-TLE, kita melakukan tilang manual,” tambahnya.

Selain itu Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga mencatat terjadinya peningkatan angka kecelakaan lalu lintas selama tilang manual diberlakukan. Hal itu terjadi terutama, di daerah-daerah yang tidak di-cover oleh kamera E-TLE.

“Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera e-TLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang e-TLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera e-TLE,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (15/5).

Polisi Pastikan Tak Ada Razia di Tempat

Terkait pemberlakuan kembali tilang manual itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya memastikan penilangan tidak bersifat stasioner atau terfokus di satu titik.

“Tapi kita tidak ada razia stasioner, tidak,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip, Senin (15/5/2023).

Latif mengatakan nantinya penilangan akan dilakukan bagi para pengendara yang melanggar. Artinya, mereka yang tertib berlalu lintas tidak perlu khawatir akan hal tersebut.

“Tilang manual tetap bagi pelanggar yang ugal-ugalan yang melanggar lalu lintas kelihatan anggota ditilang. Kalau mereka tidak melakukan pelanggaran nggak usah takut,” ujarnya.

Dikutip situs National Traffic Management Center (NTMC) Polri, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengeluarkan Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April 2023 terkait tilang manual.

Berdasarkan ST Kapolri tersebut, ada 12 pelanggaran yang menjadi sasaran dalam tilang manual. Berikut daftar pelanggaran tilang manual tersebut:

  1. Berkendara di bawah umur
  2. Berboncengan lebih dari dua orang
  3. Mengemudi tidak wajar
  4. Menggunakan ponsel saat berkendara
  5. Menerobos lampu merah
  6. Tidak menggunakan helm SNI
  7. Melawan arus
  8. Melampaui batas kecepatan
  9. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  10. Ranmor tidak sesuai dengan spek
  11. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator
  12. Ranmor memakai TNKB palsu.

(wia/imk)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *