Viral Mercy Kena Senggol karena Halangi Ambulans, Dibuntuti Sampai Rumah Sakit!

Jakarta

Video mobil ambulans bersenggolan dengan sedan Mercedes-Benz berkelir putih viral di media sosial Tiktok. Dalam video yang diunggah akun @Mass.Herr itu terlihat mobil ambulans berjalan di sisi kanan dan menyalakan sirine.

Kemudian beberapa kali ambulans tersebut juga menyalakan klakson untuk memberikan peringatan kepada pengendara di depannya untuk memberikan jalan.

Lalu saat sopir ambulans memutuskan untuk berpindah jalur ke sisi kiri, sedan Mercedes-Benz putih di depannya pun ikut mengarah ke kiri hingga akhirnya bersenggolan. Keduanya pun terus melanjutkan perjalanan karena kabarnya ambulans membawa pasien bersalin.

Sesampainya di rumah sakit, rupanya mobil Mercy putih itu terus mengikuti dan berhenti tepat di depan ambulans.

Mercy diduga halangi ambulans yang bawa pasien bersalinKabarnya Mercy ini mengikuti hingga rumah sakit. Foto: Tiktok mass.herr

“Ngikutin ya,” ungkap seseorang terdengar dalam video tersebut.

Belum diketahui bagaimana kelanjutan dari kasus ini. Namun informasi yang tertera pada video tersebut menyebutkan bahwa dari pihak Puskesmas maupun pengendara Mercy sama-sama membuat laporan ke Polres Tangerang.

Perlu diketahui, ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas yang berhak diberikan jalan. Tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 134 disebutkan bahwa ada tujuh kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai urutan sebagai berikut.

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ditambahkan pada Pasal 135 ayat (1), kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Simak Video “Kecelakaan Gegara Jalan Tol Rusak, Pengendara Bisa Tuntut Ganti Rugi
[Gambas:Video 20detik]
(dry/din)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *