Syarat Penerima BSU 2022: Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 salah satunya adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

Syarat dan kriteria penerima BSU tahun 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 yang berisi pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.

Hal ini Menaker sampaikan saat melakukan Konferensi Pers Serah Terima Data Calon Penerima BSU 2022 dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama Penyaluran BSU 2022 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Selasa (6/9/2022).

“Di situ disebutkan syaratnya, warga negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan NIK, kemudian peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan – BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli tahun 2022, mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta atau senilai Upah Minimum Provinsi/ Kabupaten/ Kota. Pemberian ini berlaku secara nasional dikecualikan bagi PNS, TNI dan Polri,” kata Ida.

Diketahui jumlah data pekerja calon penerima BSU yang diserahkan pada tahap pertama ini oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker sejumlah 5.099.915.

Baca juga: Penerima BSU 2022 Terbanyak dari DKI Jakarta Capai 2,84 Juta Pekerja, Ini Kata Kemnaker

Data tersebut kemudian akan dilakukan check dan skrining ulang oleh Kemnaker serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain seperti bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, maupun bantuan pemerintah lainnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan BSU merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK hingga bulan Juli 2022.

Anggoro juga mengapresiasi pemberi kerja atau badan usaha yang sudah mendaftarkan tenaga kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: 5.099.915 Data Calon Penerima BSU Telah Diterima Kemnaker, Ini Syarat Penerimanya

Ia juga mengajak kepada pekerja yang belum terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK untuk segera memastikan dirinya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebab ada 5 program lain yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Untuk itu kami menghimbau kepada perusahaan/ pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/ upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJAMSOSTEK,” kata Anggoro.

Selengkapnya


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *