Sempat Berputar-Putar! Akhirnya Berkas Perkara Mario Dandy Cs P21, Pengamat: Pasal Sudah Tepat



TRIBUN-VIDEO.COM- Setelah sempat berputar-putar di Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, akhirnya perkara yang menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas sudah rampung alias P21.

Lantaran sudah P21, maka perkara tersebut sudah siap disidangkan di pengadilan.

Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Adi Pramono Santoso menyatakan, pasal yang menjerat kedua tersangka sudah tepat.

Diketahui, Mario Dandy dikenakan Pasal 355 KUHP mengenai penganiayaan berat berencana.

Lalu, Shane Lukas juga dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 355 KUHP.

“Pasal sudah tepat dibandingkan jika pasal yang disangkakan pembunuhan berencana. (Kalau pakai pasal pembunuhan berencana) pasti jadi skenario bebas dari tuntutan,” tutur Adi.

Pihaknya menilai Kejati DKI cukup profesional dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs.

Selain itu Adi Purnomo juga mengungkapkan, kejaksaan mampu meramu sejumlah bukti yang telah disusun penyidik.

Selain itu, bisa membangun argumentasi yang rasional agar vonis hakim sesuai harapan jaksa penuntut umum (JPU).

“Iya, sekarang tinggal bagaimana jaksa membangun argumen yang rasional dari semua materi yang telah disusun agar bisa meyakinkan hakim bahwa memang perkara seperti apa yang didakwakan,”

Terkait hal tersebut, Kejati DKI memastikan tidak ada intervensi dalam menangani kasus yang menjerat Mario Dandy Cs.

Menurut Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Danang Suryo Wibowo, Kejati DKI menangani kasus tersebut secara profesional.

Yakni, tak mendapat desakan dari berbagai pihak.

Pihaknya menegaskan, kala itu jaksa hanya memanfaatkan waktu yang cukup panjang untuk meneliti berkas Mario Dandy Cs.

“Berkas perkara hanya kami terbitkan sekali hanya P18, P19. Jadi setelah kami teliti sesuai jangka waktu dan KUHAP kami sudah kembalikan dan telah dipenuhi oleh penyidik dan sekarang sudah lengkap sehingga terbitlah P21,” jelas Danang.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berkas Perkara Mario Dandy Cs P21, Pengamat Sebut Pasal yang Jerat Para Tersangka Tepat,

https://www.tribunnews.com/nasional/2023/05/25/berkas-perkara-mario-dandy-cs-p21-pengamat-sebut-pasal-yang-jerat-para-tersangka-tepat.

Host: Adilla Risna
Vp: Fajar

#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #mariodandy #shanelukas #viraldimediasosial #aniaya #kejati

source

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *