Pemerintah sempat merencanakan sembako kelas atas seperti beras premium hingga d...

Pemerintah sempat merencanakan sembako kelas atas seperti beras premium hingga d…

Pemerintah sempat merencanakan sembako kelas atas seperti beras premium hingga daging impor akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Rencana itu dipastikan batal seiring ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).⁣

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan bahwa sembako yang akan dikenakan pajak seperti beras basmati, beras shirataki, hingga daging sapi premium impor seperti Kobe dan Wagyu yang harganya bisa 15 kali lipat harga daging di pasar tradisional.⁣

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan bahwa pemerintah akan terus melindungi masyarakat kelompok bawah melalui program perlindungan sosial.⁣

Terlihat lewat UU HPP, diperkenalkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk UMKM sebesar Rp 500 juta setahun. Selain itu, tarif PPh 5% untuk orang pribadi diperlebar rentangnya dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta sehingga take home pay lebih besar.⁣

Sebaliknya, untuk orang super kaya dikenai tarif lebih tinggi dari 30% menjadi 35% atas penghasilan melampaui Rp 5 miliar setahun. “Mohon dukungan masyarakat agar pemerintah dapat terus mengimplementasikan kebijakan pajak yang adil,” kata Yustinus.⁣

Simak berita lengkapnya di detikcom.⁣

via @detikfinanceofficial⁣

#detikcom #Pajak #SriMulyani

Source


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *