Oegroseno: Kelalaian Polisi Jangan Langsung OOJ, Cukup Pelanggaran Profesi

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno berharap ke depan kelalaian polisi dalam bertugas jangan langsung Obstruction of justice (OOJ).

Menurut Oegroseno sidang etik sudahlah cukup.

“Saya memantau kasus ini (OOJ tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Harapannya selamatkan Polri ke depan, kenapa karena dikaitkan dengan OOJ tugas Polri berkaitan dengan TKP kemungkinan satu polisi lalai, kurang pengetahuan, atau kurang sengaja di TKP,” kata  Oegroseno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023) malam.

“Itu jangan langsung OOJ jadi itu cukup dikaitkan dengan pelanggaran profesi. Cukup ditangani internal saja.”

“Seperti ini kalau dibawa ke pidana, jangan sampai penanganan lalu lintas di jalan raya salah penanganan OOJ, itu yang saya khawatirkan,” sambungnya.

Baca juga: Mantan Wakapolri Oegroseno Sayangkan Perbuatan Ferdy Sambo: Kalau Anak Buah Salah Kenapa Dibunuh

Terkait dengan terdakwa OOJ tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Oegroseno mengatakan bahwa ada kesalahan di TKP dan para terdakwa sudah sidang kode etik.

“Kalau dari saya mungkin ada kesalahan di TKP. Tapikan sudah diutus sidang kode etik. Sekali lagi pelanggaran profesi hindarkan dari pidana,” jelasnya.

Kemudian Oegroseno menuturkan bahwa dia belum menemukan OOJ dalam kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

“Kalau saya pribadi belum menemukan apa yang dikatakan OOJ itu. Seluruh dunia pun tidak ada pelanggaran profesi masuk ke pidana.”

“Ya kan dilaksanakan sidang kode etik, jika tidak layak kemudahan PTDH, tidak masalah diproses. Itu yang penting saya harap seperti itu tidak ada proses pidana,” tutupnya.

Baca juga: Kejagung: Kalau Tidak Pertimbangkan Rekomendasi LPSK, Tuntutan Richard Eliezer Mungkin Lebih Tinggi

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)

Selengkapnya


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *