Mulut Dilakban-Tangan Diikat, Bocah Sukabumi Diperkosa Ayah Tiri

Sukabumi

Bocah perempuan berusia 16 tahun diperkosa ayah tirinya di Sukabumi. Polisi menjebloskan pria bejat tersebut ke sel tahanan.

Lelaki durjana inisial E itu tiga kali memerkosa korban. “Persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Dilakukan sejak Juli hingga Desember 2021,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Kamis (6/1/2022).

Setiap melakoni aksi biadab, pelaku mengikat tangan korban dengan tali rafia. Pelaku pun membekap mulut korban pakai lakban agar tidak berteriak.

“Korban diikat dan dilakban. Peristiwa ini terbongkar setelah ibu korban yang curiga dengan gerik putrinya, lalu menanyakan dan akhirnya perbuatan bejat si ayah tiri ini terbongkar,” ujar Dedy.

Bejat kelakukan pria inisial E. Ia memerkosa anak tirinya. Setiap melakukan aksi bejatnya, pelaku membekap dan mengikat tangan korban.Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah berbincang dengan pelaku pemerkosaan anak tiri. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)

Kasat Reskrim AKP Rizka Fadhila mengungkapkan pelaku memerkosa anak tiri saat sang istri atau ibu korban tertidur lelap. Tiga kali pemerkosaan itu berlangsung dalam kamar rumah pelaku di Kabupaten Sukabumi.

“Seluruh TKP di dalam rumah. Setiap selesai melakukan perbuatannya, tersangka mengancam akan menyakiti korban. Hal itu yang membuat kejadian itu terjadi berulang hingga tiga kali,” ucap Rizka didampingi Kanit PPA Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti.

Pelaku kejahatan seksual ini diganjar Undang-Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun bui. Kini pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolres Sukabumi.

(sya/bbn)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *