Modus Kencan di Hotel, Pasutri di Tangsel Curi Mobil Usai Bius Korban

[ad_1]

Tangerang Selatan

Polisi menangkap empat pelaku pencurian mobil di salah satu hotel kawasan BSD, Tangerang Selatan. Salah satu pelaku, perempuan berinisial VP (44) bekerja sama dengan suaminya berinisial JS (39) untuk mencuri mobil milik korban.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin mengatakan jika korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi kencan. Kemudian mereka berjanjian untuk bertemu di salah satu hotel dan melakukan perbuatan seksual.

“Di tengah perjalanan pelaku (VP) meminta untuk membeli minuman kopi di salah satu minimarket,” ujar Iman dalam keterangannya, Jumat (24/12/2021).

Setelah tiba di kamar hotel, sebelum melakukan hubungan seksual pelaku memberikan kopi yang telah dicampur dengan obat bius. Alibinya, pelaku mengaku obat tersebut merupakan obat untuk menambah stamina dalam berhubungan seksual.

“Sesaat pelaku dan korban telah siap melakukan hubungan seksual, korban merasa pusing sempoyongan hingga tidak sadarkan diri, kemudian korban terbangun pada pukul 03.00 WIB,” jelasnya.

Ketika terbangun, ternyata handphone dan kunci mobil korban telah hilang. Setelah dicek ke parkiran, mobil korban telah hilang.

“Tersangka bekerja sama dengan suaminya saat melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara suami tersangka yang telah menunggu di luar hotel untuk membawa mobil dari hotel,” ungkap Iman.

Setelahnya pelaku menyerahkan mobil dan handphone korban ke lima pelaku lainnya. Kemudian, lima pelaku tersebut menjual barang curian tersebut ke Jepara, Jawa Tengah.

“Dan kemudian diserahkan kepada pelaku lain untuk kemudian dijual ke daerah Jepara, Jawa Tengah. Tersangka menjual mobil tersebut dengan harga Rp 28,5 juta,” kata Iman.

Sementara polisi telah menangkap empat dari tujuh pelaku pencurian tersebut berinisial VP, JS, ZS dan IM. Sedangkan tiga pelaku lainnya berinisial A, E dan A ditetapkan sebagai DPO kepolisian.

“Tersangka VP disangkakan pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 (tujuh) tahun dan tersangka JS, ZS, IM, A, E, A disangkakan pidana pertolongan jahat/penadahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara,” tutupnya.

(ain/mea)

[ad_2]

Source link


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *