Menag Yaqut Minta Pemilik Ponpes di Sumsel Perkosa Santriwati Dihukum Berat!

Jakarta

Menag Yaqut Cholil Qoumas meminta pemilik pesantren di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Moh Syukur, dihukum berat karena memperkosa santriwati hingga melahirkan. Yaqut juga mencabut izin operasional pesantren tersebut.

“Saya menyesalkan dan mengutuk peristiwa ini. Saya pastikan ijin operasional (Ijop) pesantren dicabut,” kata Yaqut kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).

“Saya juga minta hukum berat pelaku,” lanjutnya.

Yaqut menjelaskan, pihaknya telah mengambil langkah menyikapi masalah ini. Selain menutup dan menghentikan kegiatan belajar-mengajar di pesantren tersebut, Kemenag juga akan memulangkan seluruh santri di sana ke daerah asal masing-masing.

“Kemenag akan membantu mereka mendapatkan sekolah lain untuk melanjutkan belajarnya. Kemenag bersinergi dengan madrasah-madrasah di lingkup Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama,” jelasnya.

Yaqut menegaskan bahwa Kemenag berada di pihak para korban. Yaqut juga memastikan Kemenag akan memberikan perlindungan kepada para korban.

“Kemenag menyatakan perang terhadap pelaku kekerasan seksual dan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengejar dan membersihkan predator seksual di lembaga pendidikan keagamaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Moh Syukur (50), ditangkap polisi pada Senin (27/12). Dia ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap santriwati hingga melahirkan.

Kasat Reskrim Polres OKU AKP Acep Yuli Sahara mengatakan Syukur pernah dihukum karena kasus pencabulan anak. Kini Syukur ditangkap lagi karena diduga memperkosa seorang santriwati hingga melahirkan.

Acep mengatakan pelaku, yang juga merupakan petani, melakukan pemerkosaan terhadap korban SN (19) pada April 2021. Kejadian itu terungkap atas laporan warga sekitar ponpes yang curiga terhadap kondisi korban.

Menurut Acep, korban diperkosa saat kegiatan belajar-mengajar libur dan korban masih tinggal di ponpes tersebut. Korban juga sudah melahirkan bayi perempuan pada 21 Desember 2021 di dalam WC ponpes tersebut.

(zap/idn)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *