Manuver Nurul Ghufron Gugat Usia Kini Minta 5 Tahun Jadi Pimpinan KPK

Jakarta

Kejutan muncul dari salah satu gugatan uji materi atau judicial review yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bila sebelumnya dia meminta MK mengubah soal batas usia Pimpinan KPK, kini muncul soal masa jabatan.

Dalam perbaikan permohonan tersebut, Ghufron meminta masa jabatan pimpinan KPK dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK diubah. Dia ingin yang tadinya masa jabatan pimpinan 4 tahun diubah menjadi 5 tahun.

Hal itu muncul dari risalah sidang perkara nomor 112/PUU-XX/2022 seperti dilihat detikcom, Senin (15/5/2023). Dalam perkara ini, Ghufron duduk sebagai pemohon.

“Menyatakan pada Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, conditional inconstitutional, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan ‘pimpinan pemberantasan korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’,” ujar kuasa hukum Ghufron, Walidi, saat membacakan petitum dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar pada Rabu (14/12/2022).

Dipertanyakan Hakim MK

Petitum itu sempat dipertanyakan oleh hakim MK Arief Hidayat. Dia bertanya mengapa pemohon meminta agar masa jabatan dari 4 tahun diubah menjadi 5 tahun.

“Kenapa kok 5 tahun yang Anda minta? Kok tidak 10 tahun? Kok tidak 12 tahun atau 15 tahun? Kenapa begitu? Karena semua rata-rata lembaga itu 5 tahun?” tanya hakim MK Arief.

“Betul, Yang Mulia,” ujar Walidi.

“Oh. Ini apakah karena tidak open legal policy? Tapi Anda minta 5 tahun, ya?” ujar hakim MK Arief.

“Iya,” ucap Walidi.

Alasan Usia

Ghufron pernah mengungkapkan alasan mengajukan gugatan UU KPK. Dia mengatakan ada pasal yang menghalangi kesempatannya mencalonkan diri lagi sebagai komisioner KPK.

“Bahwa demi menjamin kepastian hukum, saya merasa kemudian perlu untuk mengajukan gugatan, JR MK antara Pasal 29 dan Pasal 34 tersebut,” kata Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK itu berisi syarat untuk menjadi pimpinan KPK. Salah satunya soal usia minimal seseorang untuk menjadi pimpinan KPK, yakni minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan.

Sementara itu, pasal 34 mengatur pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan lagi.

Nah, usia Ghufron pada 2022 adalah 48 tahun. Artinya, Ghufron baru berusia 49 tahun pada 2023 atau saat masa jabatannya berakhir.

Hal itu membuat Ghufron tidak bisa mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK jika mengacu pasal 29 UU KPK. Ghufron sendiri terpilih sebagai pimpinan KPK pada September 2019 atau sebelum UU KPK baru disahkan pada Oktober 2019. Dalam UU KPK lama, batas usia Pimpinan KPK paling rendah 40 tahun dan maksimal 65 tahun.

“Norma tersebut mengakibatkan saya pribadi, yang berdasarkan Pasal 34 tadi memungkinkan untuk kemudian mencalonkan diri kembali pada periode berikutnya. Kemudian dengan berlakunya Pasal 29, menjadi tidak berlaku, kesempatannya itu menjadi tertutupi, terhalangi,” ujar dia.

Lalu, apakah Ghufron hendak mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK?

“Mencalonkan atau tidak itu nanti. Tapi yang jelas bahwa yang saja uji adalah norma,” ujarnya.

“Artinya itu adalah kerugian konstitusional saya dengan berlakunya Pasal 29 huruf e itu,” imbuh Ghufron.

Ghufron juga mengatakan pengajuan gugatan telah disampaikannya kepada para Pimpinan KPK yang lain. Dia mengatakan empat pimpinan KPK lain merespons baik kepentingan Ghufron tersebut.

“Tentu kami memberitahukan kepada pimpinan lain dan pimpinan lain mengatakan ‘Itu dipasrahkan kepada Pak Ghufron pribadi, karena kepentingan Pak Ghufron, bukan kepentingan kelembagaan’,” ujar Ghufron menirukan ucapan pimpinan lain.

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *