Mahasiswa di Medan Babak Belur Dianiaya Anak Kasat Narkoba, Keluarga Ogah Damai, Bantah Peras Pelaku

TRIBUNTRENDS.COM – Seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) diduga jadi korban penganiayaan anak Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, AKP Zulkarnain.

AKP Zulkarnain sempat menuding bahwa keluarga korban meminta uang damai sebesar Rp 300 juta.

Belum lama ini, keluarga korban yang diwakili paman korban, Teuku Yose Mahmudin Akbar pun membantah tudingan tersebut.

Menurut Yose tuduhan dari AKP Zulkarnain tidak berdasar karena keluarga pelaku yang menawarkan uang damai terlebih dahulu.

“Dia bilang kita memeras, kita bukan mendesak harus Rp 300 juta, yang bilang harus Rp 15 juta itu dia, katanya mereka cuma sanggup Rp 15 juta, diluar itu nggak sanggup. Itu namanya menghina,” tegasnya, Jumat (17/3/2023), dikutip dari TribunMedan.com.

Baca juga: Gak Bisa Bohong! Polisi Bongkar Kejahatan Lain Mario Dandy, Ternyata Kirim Video Aniaya ke 3 Orang

Ia menjelaskan keluarga korban sudah membuka pintu perdamaian kepada pelaku.

Tapi cara keluarga pelaku meminta perdamaian dianggap tidak beretika.

“Kita sudah bilang terserah, kalau dibilangnya pun Rp 20 juta saja dengan cara yang bagus, enggak apa. Cara dia enggak bagus, langsung tutup Rp 15 juta,” ungkapnya.

Selain tidak beretika, keluarga pelaku dianggap angkuh karena tidak ada niatan untuk menjenguk korban sama sekali.

“Tapi kalau dia datang sebenarnya masih ada kesempatan berkali-kali, entah dia datang jenguk korban tanya keadaannya, ini nggak ada,” lanjutnya.

Menurutnya, ucapan dari AKP Zulkarnain sangat menyakiti keluarga korban karena menganggap kasus ini dapat selesai dengan uang.

“Kesalahannya dua, anaknya mukul anak kami, kesalahan dia yang kedua dan terbesar telah menghina kami.”

“Bukannya datang dengan baik malah mengukur dengan uang, dia pikir kami yang perlu uang itu,” tandasnya.

Lantaran merasa sakit hati dengan perlakuan AKP Zulkarnain, pihak keluarga sepakat untuk tidak mencabut laporan dan tidak membuka jalur damai dalam menyelesaikan kasus ini.


Selengkapnya


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *