MA Kuatkan Vonis Penjara Seumur Hidup Teroris yang Bunuh 5 Anggota Brimob

Jakarta

Mahkamah Agung (MA) menguatkan hukuman penjara seumur hidup kepada Arip Uharta alias Abu Harun. Arip merupakan teroris yang menyerang dan membunuh lima anggota Brimob di Maluku.

Kasus bermula saat Arip menyerang pos Brimob di Desa Loki, Maluku, pada 16 Mei 2005. Arip dibantu temannya, yaitu Ikhlas, Mukhlis, Andi, Jodi, Asep, Kisman, dan Abdullah Umamiti. Mereka menyerang menggunakan senjata M16, MK3, senjata SKS, AK, karabin, dan amunisinya.

Berikut ini daftar nama yang meninggal dalam kejahatan biadab itu:

1. Brigadir Rony Susanto, mengalami luka tembak di kepala.
2. Briptu Slamet Riyanto, mengalami luka tembak di kepala.
3. Briptu Hasanuddin, mengalami luka tembak di kepala.
4. Brigadir Teguh Budi Aprianto, mengalami luka tembak di kepala.
5. Bharada Azwan Manik (anggota Satbarmobda Polda Kaltim), mengalami luka tembak di kepala.
6. Bripda Kasman, mengalami luka tembak di punggung.
7. Simon Petrus Sair Paly (Juru masak/warga sipil), mengalami luka tembak di pipi, dada, dan lengan.

Setelah itu, Arip kabur dari satu persembunyian ke persembunyian baru. Butuh waktu 15 tahun untuk menangkap Arip dan dia mulai dijebloskan ke penjara sejak 30 Oktober 2020. Di persidangan, Arip dituntut penjara seumur hidup.

Pada 3 November 2011, PN Jaktim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Arip. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada 11 Januari 2022. Arip masih tidak terima dan mengajukan kasasi.

“Tolak,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis (25/8/2022).

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Suharto dan Soesilo. Duduk sebagai panitera pengganti dalam putusan yang diketok pada 23 Agustus 2022 itu adalah Setia Sri Mariana.

(asp/zap)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *