Kasmito atau Mbah Minto (75) menjalani sidang agenda pleidoi atau pembelaan atas...

Kasmito atau Mbah Minto (75) menjalani sidang agenda pleidoi atau pembelaan atas…

Kasmito atau Mbah Minto (75) menjalani sidang agenda pleidoi atau pembelaan atas tuntutan dua tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jawa Tengah. Pengacara Mbah Minto menyinggung Pasal 49 ayat (1) KUHP soal membela diri menjaga harta benda dari ancaman tidak bisa dipidana.⁣

Dalam persidangan yang digelar secara hybrid (langsung dan virtual), pengacara Mbah Minto, Haryanto, awalnya menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengaburkan perbuatan Mbah Minto yang memang melawan pencuri di kolam ikan.⁣

Haryanto kemudian memberikan pertimbangan di hadapan majelis hakim dan jaksa penutut umum (JPU) agar bisa memutuskan bahwa perbuatan Mbah Minto tersebut merupakan suatu pembelaan terpaksa.⁣

Selain itu, Haryanto meminta melepaskan Mbah Minto dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.⁣

Sementara itu, hakim ketua yang memimpin sidang, M Deny Firdaus, menanyakan sikap kepada JPU Handi Christian usai pembacaan pleidoi dari Mbah Minto. Jaksa akan memberikan tanggapan secara tertulis pada sidang selanjutnya.⁣

Baca berita lengkapnya di detikcom.⁣

#detikcom #MbahMinto #PNDemak

Source


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *