Johnny G Plate Pakai Mercedes-Maybach Bukan Mobil Dinas Menteri, Boleh?

Jakarta

Menteri mendapat jatah mobil dinas Toyota Crown Hybrid. Kalau pakai selain mobil dinas itu seperti Johnny G Plate, bolehkah?

Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo mendapatkan fasilitas mobil dinas berupa Toyota Crown 2.5 HV G-Executive Hybrid sejak tahun 2019. Mobil itu dapat digunakan para menteri untuk menemani kegiatan saat sedang bertugas.

Kendati demikian, ada menteri yang justru tidak menggunakan mobil dinas itu saat bertugas. Misalnya Johnny G Plate yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi BTS Kominfo Rp 8 triliun. Johhny kala menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) kerap kali terlihat menggunakan Mercedes-Maybach S650. Mercedes-Maybach S650 jelas bukan mobil sembarangan.

Mobil yang ditaksir punya harga Rp 6 miliaran itu identik dengan kalangan ‘sultan’. Meski sudah disediakan mobil dinas, Johhny lebih sering terlihat menggunakan Mercedes-Maybach yang disematkan rpelat nomor ‘RI 36’ atau pelat nomor khusus berkode ‘RFT’.

Tidak diketahui dengan pasti siapa pemilik mobil mewah itu. Namun bila melirik dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disetor Johnny, tidak ada Mercedes-Maybach S650 tercantum di sana. Tapi bagaimana sebenarnya aturan soal penggunaan mobil dinas? Apakah menteri wajib menggunakan mobil dinas?

“Tidak diatur atau belum ada ketentuannya, yang diatur bahwa Setneg bertugas menyediakan fasilitas mobil dinas tersebut,” terang Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama pada 2019 silam sebagaimana dikutip detikNews.

Setya menambahkan para menteri boleh saja menggunakan mobil pribadi masing-masing untuk kegiatan mereka. Setya mengatakan pihaknya hanya menyediakan kendaraan dinas sesuai aturan yang berlaku. Sekadar informasi, aturan penyediaan mobil dinas menteri tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya pasal 5.

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa menteri disediakan rumah beserta perlengkapan dan kendaraan beserta pengemudinya. Biaya pemeliharaan rumah dan kendaraan itu juga ditanggung oleh negara. Bila merujuk pada aturan tersebut, memang tidak ada kewajiban menteri menggunakan mobil dinas.

“Boleh (menteri gunakan kendaraan pribadi). Biasanya karena kami sudah siapkan sedan, dinas menyediakan untuk cadangan misalnya SUV,” ucap Setya.

Johnnya G Plate bukan satu-satunya menteri yang tidak menggunakan mobil dinas. Menteri-menteri lain yang kedapatan menggunakan kendaraan pribadi antara lain Prabowo Subianto, Nadiem Makarim, hingga Menko Polhukam Mahfud Md.

Simak Video “Jokowi Bantah Tuduhan Intervensi Politik Kasus Johnny Plate
[Gambas:Video 20detik]
(dry/lth)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *