Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Imbas Kasus Binomo, Begini Nasib Vanessa Khong dan Ayahnya



TRIBUN-VIDEO.COM – Atas vonis yang dijatuhkan kepada Indra Kenz dalam kasus investasi bodong melalui platform binomo membuat publik merasa penasaran dengan nasib kekasih Indra, Vanessa Khong dan ayahnya.

Dikabarkan Vanessa dan ayahnya terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda senilai Rp 1 Miliar.

Diketahui, Vanessa Khong ikut mendekam di penjara bersama ayahnya, Rudiyanto Pei imbas kasus investasi bodong yang menjerat Indra Kenz.

Vanessa Khong dikenakan pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari Indra Kenz.

Selain Vanessa, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim juga menetapkan Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Hubungan Masyarakat (Div Humas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, setelah Indra Kenz, kini giliran Vanessa Khong dan ayahnya yang harus mendekam di balik jeruji besi.

Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong bersama sang ayah, Rudiyanto Pei telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Keduanya memenuhi panggilan penyidik terkait kasus Binomo pada Senin (18/4/2022) silam.

Dalam kesempatan itu, Vanessa Khong dicecar sebanyak 37 pertanyaan.

Sedangkan penyidik melayangkan 57 pertanyaan kepada sang ayah.

Ahmad Ramadhan menyebut pemeriksaan terhadap keduanya berjalan dengan lancar dan kooperatif.

Adapun pertanyaan yang ditujukan untuk Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei terkait aliran dana yang diterima dari Indra Kenz.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Ramadhan juga menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah menyita 10 jam tangan mewah dari ayah Vanessa, Rudiyanto Pei.

Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan juga mengatakan konten promosi Binomo yang dilakukan Indra disangkakan tindak pidana penipuan online dan tindak pidana pencucian uang.

Kini, Indra Kenz sudah dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dengan subsider 10 bulan kurungan.

Majelis dalam vonisnya mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Indra Kenz.

Untuk hal memberatkan, Indra dianggap menikmati uang hasil kejahatan dan perilaku lain yang dinilai merugikan.

Sementara hal meringankan, lanjutnya, Indra Kenz dianggap sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.(*)

(Tribun-Video.com/TribunPekanbaru.com)

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Kasus Binomo Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara, Nasib Sang Pacar Vanessa Khong dan Ayahnya, https://pekanbaru.tribunnews.com/2022/11/15/kasus-binomo-indra-kenz-divonis-10-tahun-penjara-nasib-sang-pacar-vanessa-khong-dan-ayahnya?page=all.

Host: Alexa Dhea
Video Production: Yohanes Anton

#vanessakhong #indrakenz #beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral

source

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *