Dari ‘Sumbangan Masjid’, Berakhir di KPK

Jakarta

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjerat kasus korupsi. Perkara ini terkait penetapan APBD Perubahan 2021 berkenaan dengan belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai anggaran Rp 286,5 miliar. Kini, Pepen ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Walkot Bekasi itu diduga terlibat jual-beli jabatan dan pengadaan barang. Kata ‘sumbangan masjid’ jadi kode Pepen untuk meminta uang.

Dari hasil OTT, uang senilai Rp 5,7 miliar diamankan KPK. Sebanyak 9 orang pun ditetapkan sebagai tersangka

Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi.

“Sebagai bentuk komitmen, Tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Mesjid”,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.

(/)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *