Arahan Ridwan Kamil ke Wali Kota Bandung dan Bogor soal Holywings

Jakarta

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil meminta Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wali Kota Bandung Yana Mulyana menindak tegas Holywings jika ditemukan pelanggaran. Ridwan Kamil memerintahkan kedua wali kota itu mengkaji seluruh izin usaha Holywings.

“Jadi, saya harapkan di Bandung dan Bogor untuk mengambil tindakan setegas-tegasnya jika secara aspek hukum, apa namanya (atau) kepatutan ada pelanggaran. Imbauan saya itu kepada Pak Bima Arya dan Pak Yana,” kata Ridwan Kamil seperti dikutip dari detikJabar, Selasa (28/6/2022).

Ridwan Kamil menjelaskan pengambilan kebijakan di Jakarta dan Jawa Barat berbeda. Menurut Ridwan Kamil, Jakarta memiliki kewenangan untuk langsung menindak tegas persoalan perizinan melalui gubernur.

“Kalau di luar Jakarta, se-Indonesia Raya. Kewenangan izin restoran dan hotel itu ada di wali kota dan bupati,” kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil.

Seperti diketahui, Pemprov DKI resmi menyegel 12 outlet Holywings di Jakarta. Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan seluruh outlet Holywings Group di Jakarta tidak boleh beroperasi sejak penutupan.

Penyegelan 12 outlet Holywings dilakukan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian, Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nomor 3862/-1.91 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin dan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor e-0389/TM.04.04 tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin (NIB dan/atau Sertifikat Standar/Izin).

Baca berita tentang Ridwan Kamil selengkapnya di sini.

Simak video ‘Holywings Disegel, Kasatpol PP DKI: Tak Boleh Ada Kegiatan!’:

[Gambas:Video 20detik]

(knv/imk)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *