5 Tahun DPO, Terpidana Kasus Korupsi DPRD Madiun Diringkus & Segera Dijebloskan ke Lapas Mataram

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Sempat melarikan diri saat persidangan 5 tahun lalu, S, terpidana kasus korupsi dana Pembangunan Gedung DPR Kota Madiun, Jawa Timur akhirnya diringkus.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan terpidana S akan ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Mataram.

Penangkapan S dilakukan oleh tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Kota Mataram, dan Kejaksaan Negeri Kota Madiun.

DPO ini diamankan di sebuah rumah kontrakan bersama keluarganya di Perumahan Griya Pesona, Jalan Adi Sucipto, Ampenan, Kota Mataram, Rabu (31/8/2022) sekira pukul 20.30 Wita.

Baca juga: Kejati Papua Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter Rp 85,7 Miliar di Mimika

Menurut Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Mataram, Ida Bagus Putu Widnyana di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mataram, S melarikan diri sebelum persidangan pada tahun 2017 lalu.

Namun saat itu sidang tetap berlanjut dan S sudah dijatuhi hukuman pada sidang in absentia tahun 2017.

Dalam kasus korupsi ini negara mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar.

“Terdakwa pidana kasus korupsi gedung DPR Madiun ini telah dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara, dalam persidangan in absentia,” katanya.

Ia mengatakan Tim Tabur gabungan Kejagung, Kejari Mataram dan Kejari Madiun bergerak cepat menangkap terpidana S.

Selengkapnya


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *