Wapres: Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Kewenangan MK



Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan bahwa keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia pun mengaku bahwa pihaknya tak bisa mengintervensi terkait hal itu.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Terkait hal itu keputusan MK disebut berlaku sejak selesai diucapkan dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Ardito Ramadhan

Penulis Naskah: Dariz Kartika

Video Editor: Dariz Kartika

Produser: Rakhmat Nur Hakim

Musik: Cinematic Trip Downtown – Mark David Lee

#MarufAmin #KPK #JernihkanHarapan

Artikel ini bisa dilihat di : https://video.kompas.com/watch/611559/wapres-perpanjangan-masa-jabatan-pimpinan-kpk-kewenangan-mk

source

Leave a Reply

Detik-detik Satpam Digigit Ular di Perumahan Elite Terekam Kamera Small Earthquake Rattles South Bay Near Milpitas Cantik Emma Stone yang Baru Saja Menikah Mobil Terbang Fenomena Halo Matahari di Langit Jawa Timur Prewedding Terbaru Nikita Willy & Bos Blue Bird Desa Nelayan Paling Nyentrik Dunia Kelebihan Tes COVID oleh Anjing Dibanding PCR Rumah Orang Terkaya Dunia Aksi Protes Perubahan Iklim Global di Berbagai Negara