Wakil Presiden Maruf Amin mengatakan bahwa keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia pun mengaku bahwa pihaknya tak bisa mengintervensi terkait hal itu.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun, menjadi lima tahun dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Permohonan uji materi terkait masa jabatan Pimpinan KPK itu diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Terkait hal itu keputusan MK disebut berlaku sejak selesai diucapkan dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Ardito Ramadhan
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Musik: Cinematic Trip Downtown – Mark David Lee
#MarufAmin #KPK #JernihkanHarapan
Artikel ini bisa dilihat di : https://video.kompas.com/watch/611559/wapres-perpanjangan-masa-jabatan-pimpinan-kpk-kewenangan-mk
source