Wanita yang Nikahi Sesama Jenis Jadi Imam di Masjid untuk Yakinkan Korban, Terancam 10 Tahun Penjara



TRIBUN-VIDEO.COM – Seorang wanita berinisial NA (22) syok mengetahui pria berinsial ER yang menikahinya ternyata berjenis kelamin perempuan.

Kebohongan ER ini terbongkar seusai rasa curiga dari ibunda NA.

Diketahui NA dan ER berkenalan melalui aplikasi kencan sekira satu tahun lalu tepatnya pada Mei 2021.

ER menyamar menjadi laki-laki berinisial AA berprofesi sebagai dokter spesiali bedah syaraf dan pengusaha batu bara.

Tak hanya itu, ER juga mengaku merupakan lulusan kampus ternama di New York.

Saat diwawancarai, NA mengaku berkenalan melalui aplikasi online selama dua minggu.

ER kemudian menyatakan kesiapannya untuk menjalin hubungan yang lebih serius ke jenjang pernikahan.

Bahkan ER sempat mengenalkan keluarganya kepada NA lewat video call.

Membuktikan keseriusannya, ER mengaku akan melamar NA lalu mengajaknya menikah.

Dua bulan berkenalan, keduanya akhirnya pertama kali bertemu pada 23 Juni 2021 di kediaman NA di Jambi.

Tak ada curiga yang dirasakan NA lantaran melihat gaya berpakaian Er bak pria tulen.

Begitu juga dengan suara ER yang terdengar persis laki-laki.

Pernikahan siri antara NA dan ER pun dilangsungkan pada malam hari tanpa adanya identitas.

Kala itu, ER hanya membawa 4 orang keluarganya yang setelah diketahui ternyata bohong.

Layaknya pengantin baru, ER dan NA hidup bahagia selama sebulan pernikahan hingga kejanggalan mulai muncul.

Kejanggalan itu dirasakan ibunda NA alias mertua ER berinisial S.

Ibunda NA merasa ada yang tak beres setelah sadar menantunya tak pernah lepas baju ketika mandi.

Hingga pada suatu waktu, S meminta menantunya tersebut untuk melepas baju ketika mandi.

Sebelumnya, S juga curiga dengan pengakuan ER soal profesi dokter.

Mengaku sebagai dokter, tapi ER tak pernah keluar rumah untuk bekerja.

Menurut S, ER bahkan pernah menjadi imam di satu masjid di sekitar rumahnya.

Ditambah, ER selalu banyak alasan ketika ditanya-tanya.

Lantaran mendesak ER ungkap identitas aslinya, S malah dituduh berpikir buruk kepada menantunya tersebut.

Namun S tak gentar, ia tetap meminta agar ER memberikan KTP miliknya.

ER sempat berani tanda tangan di atas meterai 10.000 untuk berjanji akan membuktikan identitasnya.

Namun keesokan harinya, ER malam membawa NA kabur ke Lahat.

Saat berada di Lahat, korban dikurung selama empat bulan di kamar dalam rumah pelaku.

NA tidak sempat berbicara dengan orang-orang di sana, selain pada pelaku.

Ibu NA yang takut kemudian melaporkan kecurigaannya ke polisi pada 2 April 2022.

Saat ini kasus tersebut sudah sampai ke tahap persidangan di Kejaksaan Negeri Jambi.

S berharap pelaku dijerat pasal berlapis, karena telah memalsukan identitas, melakukan penipuan untuk mendapatkan uang hingga ratusan juta.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 jo Pasal 28 ayat (7) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (*)

Video Editor: Cesar Soekendro
Host: Firda Ananda

source

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *