Wagub Pastikan Permukiman di Pulau G Terbuka untuk Seluruh Warga DKI

Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan saat ini pihaknya tengah membahas dan merumuskan peruntukan kawasan reklamasi Pulau G. Riza menyebut nantinya permukiman di Pulau G terbuka untuk seluruh warga Jakarta.

“Ini sedang dibahas dan dirumuskan, nanti pulau G itu dirumuskan untuk apa saja. Belum pasti hanya untuk pemukiman,” kata Riza Patria di Perpustakaan Nasional, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (25/9/2022).

“Tentu wilayah tersebut pasti ada permukimannya, tapi juga ada buat sektor-sektor lain,” tambahnya.

Riza juga memastikan Pulau G tak akan dijadikan sebagai permukiman bagi kalangan tertentu semata. Pasalnya, Pulau G merupakan kawasan terbuka bagi seluruh pihak.

“Yang ingin saya sampaikan pulau itu terbuka untuk seluruh warga Jakarta, tidak boleh ada wilayah apapun di Jakarta yang eksklusif dan tidak boleh ditutup sepihak, semua harus diberikan kesempatan bagi siapa saja,” jelasnya.

Riza juga menyebut saat ini Pemprov DKI tengah memproses penerbitan izin reklamasi Pulau G. Seperti diketahui, penerbitan izin ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Gubernur Anies Baswedan soal perizinan reklamasi Pulau G pada 2020 silam.

“Itu kan dalam proses, apalagi sekarang kita sedang menuntaskan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Rencana Tata Ruang Wilayah Kota (RTRW), nanti sekalian sama-sama di situ,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kawasan reklamasi Pulau G sebagai zona ambang. Nantinya, Pulau G akan diarahkan menjadi kawasan permukiman.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Aturan itu diteken Anies sejak 27 Juni lalu.

Pergub itu menjelaskan zona ambang diterapkan pada kawasan dengan kriteria perluasan daratan, reklamasi, lahan cadangan, tanah timbul atau area belakang tanggul NCICD yang belum ditentukan pemanfaatan ruangnya dan perluasan daratan atau reklamasi yang sudah memperoleh persetujuan pelaksanaan reklamasi dari menteri urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

“Kawasan Reklamasi Pulau G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan untuk kawasan permukiman,” demikian isi Pergub yang dilihat, Rabu (21/9).

Kepala Dinas Cipta Karya, Pertahanan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto mengakui pihaknya mengutamakan Pulau G menjadi kawasan permukiman. Hal ini demi mengakomodasi kebutuhan permukiman bagi penduduk Kota Jakarta.

“Sekarang kan kebutuhan warga terhadap kebutuhan permukiman masih banyak,” kata Heru saat dikonfirmasi, Rabu (21/9).

(taa/isa)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *