Valencya alias Nancy Lim dipolisikan Chan Yu Ching dengan dugaan melakukan kekerasan psikis. Di sisi lain Valencya turut melaporkan Chan Yu Ching dengan tuduhan mengenai penelantaran dalam urusan rumah tangga.
Perkara ini kemudian muncul ke publik saat Valencya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa.
Publik pun marah atas kejadian ini. Jaksa Agung ST Burhanuddin lantas memerintahkan jajarannya untuk segera bertindak.
Dalam sidang replik saat membatalkan tuntutan 1 tahun untuk Valencya, jaksa menilai perbuatan Chan Yu Ching-lah yang menyebabkan perkara ini terjadi. Mengenai ditariknya tuntutan sebelumnya, menurut jaksa, tak ada larangan untuk mengubah tuntutan yang sudah dibacakan.
Tuntutan ulang yang dilakukan jaksa terhadap Valencya ternyata hal pertama dalam sejarah di Indonesia. Memang diketahui hampir tidak pernah bila jaksa penuntut umum sampai membatalkan tuntutannya dalam suatu sidang.
Leonard selaku Kapuspenkum Kejagung menyampaikan pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin agar jajarannya tidak menyamaratakan semua kasus. Burhanuddin turut meminta anak buahnya menilai kasus per kasus dengan hati nurani.
Baca berita lengkapnya di detikcom.
#detikcom #KDRT #KekerasanPsikis #Valencya #JaksaAgung

Valencya alias Nancy Lim dipolisikan Chan Yu Ching dengan dugaan melakukan keker…
by
Tags:
Leave a Reply