UU Cipta Kerja Disebut Mudahkan Perizinan untuk UMKM

Jakarta

Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja Tina Talisa menjelaskan Undang-Undang Cipta Kerja memiliki manfaat hingga kemudahan untuk para pelaku UMKM. Salah satunya UMKM hanya butuh perizinan tunggal yang disebut dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Tina Talisa menjelaskan pelaku usaha hanya perlu mendaftar melalui Online Single Submission (OSS), baik itu usaha perseorangan maupun yang sudah berbadan usaha.

“Jadi saat ini pemerintah menjadikan NIB ini sebagai hulu bagi izin-izin yang lain sehingga masyarakat itu sadar bahwa NIB ini bisa menciptakan peluang usaha mereka,” ujar Tina dalam keterangan tertulis, Jumat (26/5/2023).

Tina menjelaskan pemerintah saat ini berfokus pada usaha mikro kecil dengan memberikan kemudahan melalui penyederhanaan perizinan bagi para pelaku usaha, sehingga mereka yang memiliki beberapa bidang usaha hanya cukup membutuhkan satu NIB saja.

“Jadi hanya perlu NIB sebagai tanda legalitas. Ini adalah penyederhanaan bagi para pelaku usaha tidak hanya mikro tapi yang besar,” ungkapnya.

Sebagai contoh, untuk jenis usaha perseorangan, pendaftaran NIB hanya membutuhkan KTP elektronik. Sementara untuk NPWP bisa diisi kemudian atau menyusul. Sebab, NIB akan diberikan berdasarkan skala usaha, risiko usaha, serta jenis usahanya.

“Misalkan perorangan atas nama Tina atau Bang Domu itu bisa jadi tidak harus berbadan hukum, tidak perlu CV, koperasi, nggak perlu UD itu udah bisa. Dan itu malah struktur pelaku usaha yang ber-NIB di sistem OSS adalah mereka yang perseorangan,” imbuhnya.

Tina melanjutkan perseorangan hanya membutuhkan KTP elektronik karena hulu datanya berasal dari Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Karena itu, bila ada pemekaran wilayah seperti di Papua, dasar data yang dilihatnya adalah Kementerian Dalam Negeri.

“NPWP ditanyakan tapi tidak wajib jika dalam proses pengisian belum punya NPWP bisa disusulkan belakangan itu sama sekali tidak menghambat proses penerbitan NIB-nya,” tuturnya.

Adapun tujuan lain dari NIB yang didaftarkan melalui Online Single Submission (OSS) yakni untuk memberikan kemudahan kepada semua orang.

“NIB mengurusnya lewat sistem tujuannya supaya semua orang bisa proses di mana pun kapan pun nggak perlu datang ke mana-mana. Jadi disiapkan versi website lewat oss.go.id bisa diakses lewat apapun, tapi kalau untuk pelaku usaha mikro kecil perseorangan bisa menggunakan mobile apps, tujuannya agar pelaku usaha bisa mengakses di mana pun tanpa biaya,” jelasnya.

(anl/ega)

Selengkapnya

Leave a Reply

Detik-detik Satpam Digigit Ular di Perumahan Elite Terekam Kamera Small Earthquake Rattles South Bay Near Milpitas Cantik Emma Stone yang Baru Saja Menikah Mobil Terbang Fenomena Halo Matahari di Langit Jawa Timur Prewedding Terbaru Nikita Willy & Bos Blue Bird Desa Nelayan Paling Nyentrik Dunia Kelebihan Tes COVID oleh Anjing Dibanding PCR Rumah Orang Terkaya Dunia Aksi Protes Perubahan Iklim Global di Berbagai Negara