Ustaz Yusuf Mansur Tak Hadiri Sidang Putusan Kasus Wanprestasi Karena Umroh

Jakarta, Insertlive

Ustaz Yusuf Mansur hari ini tidak hadir di persidangan atas putusan kasus Wanprestasi yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang. Ustaz Yusuf Mansur hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Muhammad Fahdi.

Sidang putusan tersebut akhirnya ditunda hingga 1 Desember 2022 mendatang. Ustaz Yusuf Mansur berhalangan hadir di persidangan lantaran saat ini ia tengah melaksanakan ibadah umroh.

“Ustaz lagi umrah,” ucap Muhammad Fahdi, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur saat ditemui.


Pada sidang putusan yang rencananya kembali digelar pada pekan depan, Ustaz Yusuf Mansur disebut tidak akan hadir. Pasalnya, ia telah menyerahkan persidangan kasus ini kepada kuasa hukumnya.

“Untuk putusan nggak ada, menyerahkan pada persidangan ini saja,” tutur kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur itu.

Hakim Ketua menunda pembacaan putusan agar dapat memberikan waktu kepada penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi lagi sambil menunggu sidang lanjutan yang akan digelar pada 1 Desember mendatang.

“Putusan belum bisa dibacakan, saya beri waktu satu minggu untuk mediasi, terlepas terjadi perdamaian atau tidak, putusan akan dibacakan pada 1 Desember mendatang,” ucap Halim Ketua dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.

Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh 12 orang atas kasus dugaan Wanprestasi senilai Rp 785 juta. Gugatan tersebut tela terdaftar dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021 lalu.

Awalnya, Ustaz Yusuf Mansur memberikan penawaran bisnis investasi hotel dan apartemen di kawasan Tangerang kepada para jamaah. Namun, bisnis tersebut ternyata mengalami kendala. Ustaz Yusuf Mansur pun mengaku telah mengembalikan dana para investor. Tapi ada 12 orang yang mengaku belum menerima haknya.

(kpr/kpr)


Tonton juga video berikut:




Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *