Usman Hamid Kritik Pengangkatan Eks Tim Mawar Jadi Pangdam Jaya

Jakarta

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik pengangkatan mantan anggota Tim Mawar, Mayjen Untung Budiharto, sebagai Pangdam Jaya. Dia membeberkan sejumlah alasan.

“Pemerintah dan DPR tidak cermat jika mengatakan bahwa pengangkatan itu tidak melanggar UU, atau bahwa mereka tidak punya masalah hukum,” kata Usman melalui keterangan tertulis, Sabtu (8/1/2022).

Usman menilai selama ini pemerintah dan DPR tidak pernah melaksanakan amanat undang-undang dan tidak serius mendukung Komnas HAM menginvestigasi kasus-kasus pelanggaran HAM. Selain itu kata Usman, pemerintah dan DPR juga tidak serius mendorong Jaksa Agung Burhanuddin untuk menghadapkan para pelaku pelanggar HAM ke pengadilan HAM ad hoc.

“Sebab dalam masalah ini, pemerintah dan DPR tidak pernah melaksanakan UU itu sendiri, tidak serius mendukung Komnas HAM untuk menginvestigasi, tidak serius mendorong Jaksa Agung menghadapkan mereka ke pengadilan HAM ad hoc sesuai UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,” ujarnya.

Usman mengatakan, DPR pada 2009 lalu pernah mengeluarkan empat rekomendasi kasus penculikan aktivis yang melibatkan Mayjen Untung dan kawan-kawan. Usman menyebut, dengan tidak dipegangnya rekomendasi itu, sama saja pemerintah sengaja melupakan kejahatan.

“DPR meminta pemerintah mencari kejelasan nasib dan keberadaan mereka yang masih hilang. DPR meminta pemerintah untuk menuntut pelakunya di pengadilan HAM ad hoc. DPR meminta pemerintah memulihkan hak korban. DPR juga meminta pemerintah meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa. Tidak dipegangnya rekomendasi itu memperlihatkan bukan saja mereka mengidap penyakit politik ‘short term memory lost’ tetapi dengan sengaja melupakan kejahatan,” ucapnya.

Usman menilai, sistem akuntabilitas militer di lingkungan TNI tidak berjalan karena mengangkat orang-orang yang pernah tersangkut kasus pelanggaran HAM. Menurutnya, hal tersebut juga membuat keluarga korban semakin kecewa dan meragukan komitmen pemerintah.

“Pengangkatan orang-orang yang pernah tersangkut kasus-kasus pelanggaran HAM serius jelas menunjukkan bahwa sistem akuntabilitas militer di lingkungan TNI selama ini tidak berjalan secara efektif dalam menghadirkan keadilan bagi korban. Ini menegaskan kembali ketiadaan penghukuman bagi orang-orang yang terlibat pelanggaran HAM. Ini juga membuat keluarga korban semakin kecewa dan meragukan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.” jelasnya.

Usman menambahkan, seharusnya DPR bisa bersikap cermat terkait pengangkatan tersebut. Sebab sebutnya, pengangkatan orang-orang yang pernah terlibat dalam pelanggaran HAM pada posisi strategis bukan terjadi sekali saja.

“Seharusnya Komisi I DPR RI bisa bersikap cerdas dan cermat atas pengangkatan tersebut. Apalagi ini sudah bukan yang pertama. Kekeliruan ini pernah terjadi di era pemerintahan SBY dan diulangi oleh pemerintahan Jokowi. Sebelum posisi Pangdam, telah ada pengangkatan perwira-perwira yang terimplikasi kasus HAM untuk menduduki struktur komando.” tuturnya.

Redaksi detikcom telah berupaya meminta tanggapan kepada pihak TNI terkait pernyataan Usman Hamid ini, termasuk kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada respons.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengganti perwira tinggi TNI AD yang mengisi jabatan Panglima Kodam Jayakarta (Pangdam Jaya) dari Mayjen Mulyo Aji ke Mayjen Untung Budiharto. Mayjen Mulyo Aji mendapat promosi menduduki job bintang tiga sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Seskemenko Polhukam).

“Betul,” ujar Andika saat dimintai konfirmasi detikcom soal mutasi Pangdam Jaya, Kamis (6/1/2022).

Mutasi Pangdam Jaya ini tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Surat keputusan tersebut diteken Kepala Setum TNI Brigjen Edy Rochmatullah pada Selasa (4/1).

(hri/bar)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *