Usai KPU, Badan Pengkajian MPR Serahkan Kajian PPHN ke Bawaslu

Jakarta

Badan Pengkajian MPR menyerahkan hasil kajian tentang Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sehari sebelumnya, Badan Pengkajian MPR telah lebih dulu memberi kajian yang berisi rekomendasi visi dan misi pasangan calon di pemilu dan pilkada serentak 2024 itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam acara itu turut hadir anggota Badan Pengkajian MPR antara lain Rieke Diah Pitaloka, Guntur Sasono, Johan Rosihan, dan Sodik Mudjahid serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Rieke berharap kajian soal PPHN menjadi kesepakatan dan nantinya menjadi rujukan visi dan misi para kontestan yang akan maju di pemilu maupun pilkada 2024.

“Kenapa kami roadshow, kemarin dari pimpinan Badan Pengkajian MPR beserta anggota ke KPU, sekarang ke Bawaslu, besok ke DKPP, kemudian bertemu pihak lainnya setidaknya ini kembali kami ulangi tentang visi misi menjadi penting, khususnya bagi pasangan calon itu akan menjadi rujukan penyusunan RPJPN, RPJMN, dan Rencana Kerja Tahunan. Begitu juga pilkada, turunannya dari visi misi akan menjadi RPJMD,” ujar Rieke di Kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/9/2022).

Hal senada disampaikan anggota Badan Pengkajian MPR lain, Johan Rosihan. Ia menyebut hal tersebut dilakukan agar tidak setiap pergantian rezim terjadi pergantian kebijakan, apalagi yang bertentangan dengan PPHN.

“Kenapa itu kita lakukan, biar tidak setiap pergantian rezim ganti kebijakan. Jadi siapapun rezimnya, visi misinya sama,” ujar politisi PKS tersebut.

Adapun menurut Sodik Mudjahid, Badan Pengkajian MPR sering mengkaji hal mendasar, termasuk soal tata negara yang masuk dalam kajian yang ada di PPHN.

“Misalnya tentang musyawarah yang merupakan sila Pancasila dan amanat dari UUD 45, apakah sesuai tidak. Yang kedua, visi misi presiden apakah konsisten tidak dengan visi dan misi yang ada di KPU dan Bawaslu, lalu apakah konsisten dengan yang ada di pembukaan UUD negara,” ujarnya.

“Jadi tata kelola yang prinsipil itu yang telah kami siapkan di PPHN. Bagaimana implementasinya di lembaga negara, semacam yang tadi tentang pemilu, tentang pemilihan presiden dan wakil presiden, dan lain-lain,” imbuhnya.

(ncm/ega)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *