Tutupi Dalang Binomo hingga Hilangkan Bukti

Jakarta

Tersangka penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di kasus aplikasi Binomo Indra Kenz terus bertindak tidak kooperatif. Dulu pernah pergi ke Turki saat jadwal pemeriksaan, kini ia diketahui pernah menghilangkan barang bukti.

Sebagaimana diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo oleh Bareskrim Polri. Dia terancam hukuman penjara 20 tahun.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/2/2022).

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis. Indra Kenz diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Sebelum menjadi tersangka, pria yang dijuluki sebagai crazy rich Medan ini pernah mangkir dari pemeriksaan untuk pergi berobat ke Turki. Terbaru, diketahui bahwa Indra Kenz sempat menghilangkan barang bukti.

1. Mangkir Pemeriksaan, Pergi Ke Turki

Februari lalu, Indra Kenz sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Jumat (18/2/2022). Namun dia berhalangan hadir karena terbang ke Turki dengan berdalih hendak berobat.

“Benar, karena beliau ada jadwal berobat dan kontrol ke luar negeri. Jauh sebelum ada panggilan polisi. Kalau nggak salah ke Turki,” kata pengacara Indra Kenz, Wardaniman Larosa, saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/2).

Indra disebut terbang ke Turki pada Senin (14/2). Wardaniman menyatakan Indra tidak akan lama berada di Turki.

Dia menyebut Indra Kenz tidak bermaksud mangkir dari panggilan Bareskrim Polri. Jadwal pemeriksaan kesehatan disebut sudah ada sebelum kasus Binomo dilaporkan.

“Saya tak bisa sampaikan sakit apa. Dia katanya sakit dan ada jadwal kontrol sebelumnya. Jauh sebelum ini sudah berobat, kemudian ada panggilan ini,” ucapnya.

Sementara itu, Polri mengatakan Indra dianggap tak mempergunakan kesempatan untuk klarifikasi yang diberikan penyidik.

“Penyidik telah memberi kesempatan kepada IK untuk mengklarifikasi, tetapi tidak digunakan dengan baik. Malah dia ke luar negeri. Dengan kata lain, dia mengakui kesalahan dia,” Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Kamis (17/2).

“Kita kirim panggilan dulu ke dia, baru dia buat surat loh. Sebelum dipanggil, dia belum buat surat,” ucap Whisnu.

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *