TRAUMA Siswi SMK Dirudapaksa Sopir Angkot di Cianjur, Psikis Korban Terganggu ‘Butuh Pendampingan’

TRIBUNTRENDS.COM – Seorang siswi SMK di Cianjur menjadi korban rudapaksa sopir angkot hingga mengalami gangguan pada psikisnya.

Kini korban sedang menjalani pemulihan psikis karena insiden kelam yang ditimpanya itu.

Pelaku bisa melancarkan aksi bejatnya itu karena sebelumnya korban dicekoki minuman keras bersama teman-teman sekolahnya.

Baca juga: Sopir Angkot di Cianjur Nekat Rudapaksa Siswi SMK, Terungkap Motifnya, Disekap di Kos 4 Hari

Siswi SMK di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang menjadi korban rudapaksa sopir angkot menjalani pemulihan psikis.

Kepala Polres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan mengemukakan, dari hasil pemeriksaan khusus pasca kejadian, korban mengalami trauma.

Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan (ISTIMEWA)

“Tengah menjalani pendampingan dari dinas sosial untuk pemulihan kondisi psikis korban,” kata Aszhari, di mapolres, Rabu (17/5/2023).

Selain itu, menurut Aszhari, korban juga memerlukan pengawasan dan dukungan dari lingkungan keluarga dan pihak-pihak terdekat.

“Juga dari pihak sekolahnya untuk memberikan bantuan, pendampingan dan pembinaan kepada korban,” ujar dia.

Sebelumnya, seorang siswi SMK di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diperkosa sopir angkot.

Tindak kejahatan seksual itu terjadi di sebuah kosan di daerah Cikaret, Kecamatan Cilaku, Cianjur, beberapa hari lalu.

Baca juga: SUDAH Cantik & Tenar, Nasib Artis Miris, Suaminya Malah Bikin Aib, Rudapaksa Gadis, Coba Memaafkan

Sopir angkot di Cianjur tega merudapaksa siswi SMK hingga alami masalah psikis
Sopir angkot di Cianjur tega merudapaksa siswi SMK hingga alami masalah psikis (Tribun Jabar/Fauzi Noviandi)

Sebelumnya, korban yang masih berusia 15 tahun itu diajak pesta miras oplosan oleh teman sekolahnya bersama tersangka.

Terungkapnya kasus ini setelah orangtua korban membuat laporan ke polisi.

Jajaran Kepolisian Resor Cianjur yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku berinisial SSA (22) ditangkap dan kini ditetapkan tersangka.

SSA dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.


Selengkapnya


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *