Transaksi Setengah Triliun yang Dibekukan PPATK Terkait Rafael Alun

Jakarta

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengamini adanya pembekuan transaksi senilai setengah triliun rupiah lebih terkait dengan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Kasus terkait Rafael Alun sendiri saat ini sudah berada pada tahap penyelidikan di KPK.

“Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya debit/kredit lebih dari Rp 500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” ucap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada detikcom, Selasa (7/3/2023).

“Itu mutasi rekening pada rekening-rekening yang kami blokir nilainya hampir setengah triliun,” imbuh Ivan.

KPK sebelumnya telah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael Alun Trisambodo yang dianggap tak sesuai dengan profil selaku ASN. KPK pun memulai mencari bukti dugaan korupsi yang dilakukan Rafael.

“Baru kemarin sore diputuskan pimpinan ini masuk lidik (penyelidikan). Udah nggak di pencegahan lagi,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Selasa (7/3).

Nama mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo mencuat seiring kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo (20), kepada anak pengurus pusat GP Ansor, Cristalino David Ozora (17). Kekayaan Rafael lalu menjadi sorotan publik.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) senilai Rp 56,1 miliar yang dilaporkan Rafael pada 2021 pun dinilai janggal. Aset kekayaan dan profil pekerjaan Rafael dinilai tidak selaras.

Catatan redaksi

Redaksi mengubah judul berita ini yang sebelumnya berjudul ‘PPATK Blokir Transaksi Janggal Pegawai Pajak Lain Senilai Lebih dari Rp 500 M’ setelah melakukan konfirmasi ulang pada narasumber.

(zap/dhn)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *