Tito Minta DPRD Usulkan 3 Calon Pj Gubernur DKI Maksimal 16 September

Jakarta

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyurati Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi terkait usulan nama Pj Gubernur pengganti Anies Baswedan. Tito meminta agar usulan 3 nama Pj Gubernur itu disampaikan maksimal 16 September 2022.

Surat bernomor 120/5141/SJ diteken oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 31 Agustus 2022. Dalam surat itu, Tito mengatakan usulan nama calon pejabat Gubernur DKI Jakarta itu berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, yang berakhir Masa Jabatannya pada Tahun 2022, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya Menindaklanjuti amanat regulasi tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,” demikian isi surat yang dibaca detikcom, Selasa (6/9/2022).

Ada tiga poin yang disampaikan dalam surat itu. Pertama, dijelaskan masa jabatan Anies akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang. Karena itu, perlu adanya pengisian kekosongan jabatan Anies sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta dapat menyampaikan usulan 3 (tiga) nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta,” demikian isi surat tersebut.

Selanjutnya, tiga usulan nama calon Pj Gubernur itu akan menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden untuk menetapkan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.

“Usulan nama calon Penjabat Gubenur DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 16 September 2022 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan akan ada enam nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta yang diajukan ke Presiden Jokowi. Tiga di antaranya usulan atau dipilih oleh DPRD DKI Jakarta.

“Jadi untuk bupati wali kota 3 nama dari DPRD, gubernur juga kita hormati (DPRD) sebagai wakil pemerintah pusat di daerah mengajukan 3 nama, Kemendagri juga dapat tampung aspirasi 3 nama,” ujar Tito, Rabu (31/8/2022).

Tito menyampaikan nama-nama tersebut nantinya akan melewati tahap sidang kementerian/lembaga, termasuk KPK dan Polri. Dia menyebut nantinya Jokowi akan melakukan sidang tersendiri untuk menentukan pj gubernur.

(yld/imk)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *