Tilang Manual Berlaku Lagi, Sahroni Minta Oknum Pungli Langsung Dipecat

Jakarta

Polri menerapkan kembali tilang manual. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mewanti-wanti soal pungutan liar (pungli).

“Terkait tilang manual, kaji kembali setelah disetop. Saya meminta berlakukan kembali untuk berikan sanksi kepada masyarakat yang menyalahi aturan,” ucap Sahroni saat dihubungi, Selasa (16/5/2023).

Menurut politikus NasDem itu, saat tak ada tilang manual, banyak pengendara yang seenaknya melanggar aturan. Sahroni juga meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung pecat oknum polisi jika kedapatan pungli.

“Saya hanya pesan untuk para petugas di Lalu Lintas bilamana melakukan pungli dan terbukti, saya minta ke Kapolri langsung pecat saja,” ucapnya.

Polri kembali menerapkan tilang manual di sejumlah wilayah. Polri menyebutkan ada beberapa hal membuat tilang di tempat kembali berlaku.

“Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan atau penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas, dengan memberlakukan tilang di tempat,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (15/5).

Salah satu penyebab tilang manual kembali dilakukan adalah terbatasnya prasarana tilang elektronik atau e-TLE di sejumlah daerah.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem e-TLE. Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas,” jelas Sandi

(aik/idn)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *