Tilang Elektronik Tangkap 19 Juta Pelanggar, Kamera ETLE Diperbanyak

Jakarta

Korlantas Polri meluncurkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) Nasional Presisi Tahap 2. Lantas seberapa efektif ETLE pada tahap pertama?

Dari data yang dibeberkan oleh Korlantas Polri melalui video Launching ETLE Nasional Presisi Tahap II yang diunggah di kanal YouTube NTMC Polri, ETLE tahap pertama sukses menangkap lebih dari 19 juta pelanggar lalu lintas.

“Pada tahap satu, ETLE Nasional Presisi tergelar pada 12 Polda dengan 244 unit kamera dan berhasil meng-capture 19.366.093 pelanggaran lalu lintas,” ujar narasi dalam video tersebut yang diunggah pada Sabtu (26/3/22).

Korlantas Polri juga mengklaim, bahwa penerapan ETLE tahap pertama itu juga sukses menekan angka pelanggaran lalu lintas hingga 40%.

“Berdasarkan data ETLE Nasional Presisi tahap satu sampai dengan periode tahun 2021 secara efektif menurunkan 20% sampai 40% jumlah pelanggaran lalu lintas,” lanjut narasinya.

Dengan diluncurkannya program ETLE Nasional Presisi tahap 2, total ada 26 Polda yang menggunakan sistem tilang elektronik ini. Selain itu, kini terdapat 285 kamera yang memantau pelanggaran lalu lintas.

“Saat ini ETLE Nasional Presisi masuk pada tahap dua dengan berbagai pengembangannnya seperti, ETLE Nasional Presisi sudah dapat digunakan dengan tiga jenis kamera, yakni kamera statis, kamera portable, dan kamera mobile,” ujar narasi di video peluncuran ETLE tahap dua.

Perlu diingat, saat ini total ada 10 pelanggaran lalu lintas yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE. Berikut daftarnya:

10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat ditangkap oleh Kamera ETLE

1. Pelanggaran APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) atau traffic light
2. Pelanggaran marka stop line
3. Pelanggaran ganjil genap
4. tidak mengenakan sabuk keselamatan
5. menggunakan ponsel saat berkendara

Akselerasi kemampuan kamera ETLE
1. Pelanggaran batas kecepatan
2. Pelanggaran tidak menggunakan helm
3. Pelanggaran jalur busway
4. Melebihi batas penumpang
5. Melebihi batas muatan (over load)

(mhg/rgr)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *