Tersangka Kasus Sambo Sakit Parah Berujung Sidang Etik Tertunda

Jakarta

Sidang etik mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan ditunda. Penundaan sidang etik lantaran salah satu tersangka obstruction of justice yang juga saksi kunci sedang sakit parah.

Informasi itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Rabu (21/9/2022). Dedi menyampaikan sidang etik bakal digelar pada pekan depan.

“Jadi informasi yang saya dapat dari Biro Wabrof untuk Brigjen HK itu nanti akan dilaksanakan minggu depan, karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit,” kata Dedi.

Dedi mengatakan pihaknya mesti menunggu saksi kunci tersebut kembali sehat. Dengan itu, sidang kode etik Brigjen Hendra bisa digelar.

“Tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat,” ujarnya.

Adapun saksi kunci yang dimaksud adalah AKBP Arif Rahman Arifin (AR). AKBP Arif Rahman disebut sakit parah.

“AKBP AR. AKBP AR sakit lah, proses penyembuhannya cukup panjang ya, karena sakitnya agak parah,” ujarnya.

Tentang AKBP Arif Rahman

Dihimpun detikcom, AKBP Arif Rahman merupakan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri. Setidaknya ada tiga peran yang diduga terkait AKBP Arif Rahman di kasus Yosua.

AKBP Arif Rahman disebut merupakan perwira polisi yang mengikuti autopsi Yosua. Dia bersama Kombes Susanto secara bergantian memasuki kamar autopsi.

Selain itu, AKBP Arif Rahman memerintahkan penyidik Polres Jaksel untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dengan hanya mengganti berita acara interogasi (BAI) Biro Paminal Propam Polri. Terakhir, AKBP Arif Rahman juga diduga berperan aktif mengikuti prarekonstruksi yang hanya didasari BAI Biro Paminal.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *