Termasuk Wanita Emas, Tersangka Kasus Korupsi Waskita Beton Jadi 7 orang

Jakarta

Hasnaeni alias ‘wanita emas‘ telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada 2016-2020. Kejagung juga menambah dua orang lainnya, yakni KJH dan JS, yang ditetapkan sebagai tersangka sehingga totalnya menjadi 7 orang.

“Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tiga orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jaksel, Kamis (22/9/2022).

“Dengan ditetapkan KJH, H, dan JS sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara dimaksud yaitu tujuh orang,” sambungnya.

Selain Hasnaeni, 2 tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah pensiunan pegawai BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto (KJH), dan mantan Dirut PT Waskita Beton Precast inisial Jarot Subana (JS).

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) tahun 2016-2020 ini, Kejagung telah menetapkan total tujuh orang tersangka, yakni:

1. Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro
2. General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono
3. Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo
4. Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto
5. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni
6. Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH
7. Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana

Dalam kasus ini, JS tidak ditahan Kejagung karena telah menjalani pidana di Lapas Sukamiskin karena terjerat dalam kasus korupsi yang diusut KPK terkait pelaksanaan subkontrak fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Kuntadi mengatakan Hasnaeni atau ‘wanita emas‘ yang merupakan Direktur PT Misi Mulia Metrical (PT MMM) diketahui menawarkan pekerjaan ke PT Waskita Beton Precast dengan dalih terlibat pembangunan jalan Tol Semarang-Demak senilai Rp.341.692.728.000. Hasnaeni menawarkan pekerjaan kepada PT Waskita Beton Precast dengan syarat PT Waskita yang menyetorkan sejumlah uang kepada PT Misi Mulia Metrical.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan, demi mendapatkan proyek pekerjaan itu, PT WBP menyanggupi permintaan Hasnaeni. PT WBP melalui General Manager-nya berinisial HJ, yang juga ditetapkan tersangka, menyetor Rp 16,8 triliun ke PT MMM.

“PT WBP menyanggupi dan selanjutnya oleh tersangka KJ selaku GM PT WBP dibuatkan invoice pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material kepada PT MMM, sehingga atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyetor Rp 16.844.363.402 (miliar) yang belakangan diketahui bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

Kejagung menyebut uang dari PT WBP yang telah ditransfer ke rekening PT MMM tersebut yang sedianya dipergunakan untuk membayar setoran modal ke konsorsium PT Pembangunan Perumahan Semarang-Demak akan tetapi ternyata uang tersebut digunakan secara pribadi oleh Tersangka Hasnaeni.

“Kasus ini merupakan pengembangan dan merupakan bagian dari tindak pidana korupsi, jadi di PT WBP yang total senilai Rp 2,5 triliun,” imbuhnya.

Selain itu, Kejagung menemukan indikasi penerbitan SCF dari invoice fiktif PT WBP.

“Adapun dari penanganan perkara ini pun berhasil kita kembangkan adanya indikasi penerbitan SCF yang didasarkan pada invoice fiktif pada PT Waskita Karya senilai kurang lebih 2 triliun, dan kasus ini sedang kita dalami untuk pengembangannya kita tunggu,” tutur Kuntadi.

Simak Video: Wanita Emas Sempat Minta Dirawat RS Sebelum Ditahan Kejagung

[Gambas:Video 20detik]

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *