Terkuak! Ini Alasan Aset Tommy Soeharto Dilelang 3 Kali Nggak Laku-laku

Jakarta

Aset PT Timor Putra Nasional (TPN) milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang telah disita negara akan dilelang ulang untuk keempat kalinya. Sebelumnya lelang telah dilakukan sebanyak tiga kali dan selalu tidak ada peminat (TAP).

Asetnya Tommy Soeharto ya masih kita lihat, nanti mau kita lelang lagi,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban yang juga sebagai Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2022).

Jadwal pelaksanaan lelang aset Tommy Soeharto yang keempat kalinya belum ditetapkan. Rionald menyebut tim penilai masih melakukan penilaian ulang terhadap aset tersebut, termasuk pertimbangan untuk melelang aset secara terpisah dari sebelumnya digabung berupa empat aset sekaligus.

“Nanti kita lihat (apakah dipecah atau digabung) tapi kita nilai lagi, kita akan nilai lagi karena kan udah beberapa kali tidak ada peminat. Jadi nanti akan kita nilai ulang. Nanti kita lihat dari staf saya, (aset) itu mau dipisah atau tidak, tapi kan peruntukannya juga sangat menentukan,” tuturnya.

Sebagai informasi, aset Tommy Soeharto melalui TPN disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban yang masih berutang kepada negara sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 atau Rp 2,61 triliun. Penagihan kewajiban berasal dari kredit beberapa bank.

Sebelumnya lelang terakhir aset Tommy Soeharto dilakukan pada 17 Juni 2022. Pemerintah sudah menurunkan nilai limit atau harga minimal barang jadi Rp 2,06 triliun, dari nilai lelang pertama yang sebesar Rp 2,425 triliun dan kedua Rp 2,15 triliun. Begitu juga dengan besaran uang jaminan yang ditetapkan jadi Rp 420 miliar, dari yang sebelumnya pada lelang pertama Rp 1 triliun dan lelang kedua Rp 430,2 miliar.

Alasan Aset Tommy Soeharto Nggak Laku-laku

Rionald mengakui bahwa aset Tommy Soeharto yang dilelang terlalu besar. Hal itu yang membuat tidak mudah untuk menjualnya.

“Aset itu kan luas ya dan nilainya juga besar. Kita juga memahami mungkin karena luas dan tinggi nilainya itu yang membuat peminatnya sangat terbatas,” katanya dalam Bincang Bareng DJKN, Jumat (16/9/2022).

Direktur Hukum dan Humas DJKN Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menilai penyebab aset Tommy Soeharto tidak laku dilelang kemungkinan karena sedang sulitnya perekonomian di tengah pandemi COVID-19.

“Kita sadari bersama bahwa kondisi saat ini perekonomian seperti apa, itu mungkin jadi salah satu faktor karena aset ini kan berupa tanah, orang beli buat investasi, pasti berpikir untuk investasi saat sekarang ini, beli tahun ini kira-kira 1-2 tahun balik lagi nggak?” kata wanita yang akrab disapa Ani dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (14/1/2022).

Terkait dugaan calon pembeli takut aset Tommy Soeharto jadi sengketa, Ani tidak mengetahuinya. Yang jelas, aset tersebut dijamin legalitasnya dan sudah sesuai ketentuan karena pelelangan dilaksanakan oleh negara dengan tujuan untuk mengembalikan uang kepada negara.

“Pasti sudah ada legalitasnya salah satunya sertifikat, tentunya kita sudah punya sertifikat karena yang paling urgent untuk melaksanakan lelang adalah bukti kepemilikan sama yang melelang itu berhak nggak. Dalam hal ini yang memohon lelang adalah PUPN dalam hal ini pemerintah, pasti berkapasitas,” tuturnya.

Berikut aset Tommy Soeharto yang nggak laku-laku dilelang:

a. Sebidang Tanah SHGB No.3/Kamojing luas 518.870 m2 atas nama PT Timor Industri Komponen terletak di Desa Kamojing, Karawang
b. Sebidang Tanah SHGB No.4/Kamojing luas 530.125,526 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Kamojing
c. Sebidang Tanah SHGB No 5/Cikampek Pusaka luas 100.985,15 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Cikampek Pusaka
d. Sebidang Tanah SHGB No. 22/Kalihurip luas 98.896,700 m2 atas nama PT KIA Timor Motors terletak di Desa Kalihurip

Simak Video “Tommy Soeharto Akan Lawan Satgas BLBI, Mahfud: Silakan Saja
[Gambas:Video 20detik]

(aid/zlf)

Selengkapnya

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *