Surabaya, Kompas TV Jawa Timur – Eks kabag ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh majelsi hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait tragedi Kanjuruhan. Kompol Wahyu dianggap tidak bersalah dan tidak melanggar pasal-pasal yang disangkakan jaksa penuntut umum.
Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya memutus bebas terdakwa eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Majelis hakim beralasan keputusan bebas tersebut berdasarkan pertimbangan majelis yang menyatakan Kompol Wahyu tidak bersalah dan tidak melanggar pasal yang disangkakan oleh JPU, yakni pasal 356 kuhp dan atau pasal 360 KUHP.
Selain itu Kompol Wahyu terbukti tidak pernah memerintahkan eks Danki 1 Brimob Jatim Akp Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata ke arah penonton. Selain kompol wahyu, eks Kasat Samapta Polres Malang Akp Bambang Sidik Achmadi, juga divonis bebas oleh hakim dengan alasan tembakan gas air mata yang dilontarkannya tidak mengenai penonton dan terbawa angin.
Dari 3 terdakwa Polisi hanya satu terdakwa yakni eks Danki 3 Brimob Jatim, Akp Hasdarmawan yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar pasal pasal 356 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
#vonis #terdakwa #kanjuruhan #polisi #bebas #usuttuntas
Facebook : https://www.facebook.com/KompastvJawaTimur/
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim
Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
source