Sumber Video: Luhur Pambudi
Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – MSAT alias Mas Bechi menjalani sidang perdana kasus dugaan pencabulan Santriwati pada Senin (18/7/2022) siang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati menyebut, Tim Jaksanya mendakwa MSAT dengan pasal tiga lapis.
Meliputi Pasal 285 tentang perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,
pasal 285 KUHP pemaksaan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,
Serta 294 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak asuh atau anak didik sendiri, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara
#MSAT #masbechi #anakkiai
SUBSCRIBE – https://www.youtube.com/channel/UC06gryP1oTCGEWbNW8pfIRA?view_as=subscriber
WEBSITE: – http://jatim.tribunnews.com/
https://madura.tribunnews.com/
https://mataraman.tribunnews.com/
mata lokal menjangkau indonesia
source
Tinggalkan Balasan