TERANCAM PENJARA 20 TAHUN LEBIH, Anak Kiai Jombang Didakwa Tiga Pasal



Sumber Video: Luhur Pambudi
Editor: Anugrah Fitra Nurani

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – MSAT alias Mas Bechi menjalani sidang perdana kasus dugaan pencabulan Santriwati pada Senin (18/7/2022) siang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati menyebut, Tim Jaksanya mendakwa MSAT dengan pasal tiga lapis.

Meliputi Pasal 285 tentang perkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,

pasal 285 KUHP pemaksaan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,

Serta 294 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak asuh atau anak didik sendiri, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara

#MSAT #masbechi #anakkiai

SUBSCRIBE – https://www.youtube.com/channel/UC06gryP1oTCGEWbNW8pfIRA?view_as=subscriber

WEBSITE: – http://jatim.tribunnews.com/
https://madura.tribunnews.com/
https://mataraman.tribunnews.com/

mata lokal menjangkau indonesia

source

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *