Teken Perpres Strategi Kebudayaan, Jokowi Ingatkan Dampak Negatif Medsos

Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan. Di Perpres itu, Jokowi mengingatkan peran media sosial (medsos) bisa menjadi sumber masalah tapi juga bisa jadi peluang memajukan kebudayaan.

“Strategi Kebudayaan merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan,” demikian bunyi Pasal 2 Perpres 114/2022 yang dikutip detikcom, Jumat (16/9/2022).

Perpres itu menyebut 7 masalah pokok yang menjadi isu strategis yang perlu dijawab bagi Pemajuan Kebudayaan ke depan, yaitu:

1. pengerasan identitas primordial dan sentimen sektarian yang merusak sendi kehidupan sosial dan budaya masyarakat;
2. meredupnya khazanah tradisi dalam gelombang modernitas;
3. perkembangan teknologi informatika yang tidak dipimpin oleh kepentingan nasional;
4. pertukaran budaya yang timpang dalam tatanan global menempatkan Indonesia hanya sebagai konsumen budaya dunia;
5. belum adanya jalan keluar dari pembangunan yang merusak lingkungan hidup dan berpengaruh negatif terhadap Kebudayaan lokal;
6. belum optimalnya tata kelola dan struktur kelembagaan bidang Kebudayaan; dan
7. desain kebijakan budaya belum menempatkan masyarakat sebagai ujung tombak Pemajuan Kebudayaan.

“Tantangan di tingkat yang lebih praktis, narasi kebangsaan yang disampaikan dengan kampanye publik satu arah pun tidak efektif di hadapan arus komunikasi yang cepat dan masif di jaringan media sosial,” demikian bunyi lampiran Perpres itu.

Pemanfaatan ruang publik, seperti museum, taman budaya, dan gedung kesenian, juga belum optimal karena keterbatasan anggaran dan kelemahan dalam pengelolaan. Ketiadaan ruang publik untuk mempertemukan tata nilai dan ekspresi yang berbeda kerap bermuara pada ketegangan dan benturan.

“Sebagai bagian inti dari modernisasi, perkembangan teknologi informatika tidak dapat dihindari atau dihambat,” urainya.

Sekarang ini, lanjutnya, teknologi informatika membawa berbagai perubahan yang tiba-tiba sehingga digunakan istilah ‘disrupsi’ di segala bidang kehidupan. Oleh karena itu, diperkirakan sebagian jenis pekerjaan yang dianggap mapan dalam masyarakat akan hilang karena kemajuan teknologi.

“Sebaliknya, ada sejumlah besar jenis pekerjaan baru yang akan muncul,” bebernya.

Hubungan sosial, transaksi ekonomi, dan interaksi budaya juga semakin sering dilakukan di atas platform teknologi digital yang tidak lagi memerlukan interaksi langsung antarmanusia sehingga pada gilirannya membawa sejumlah tantangan baru bagi tata kehidupan bersama

“Salah satu tantangan yang menonjol dalam data Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) adalah fenomena merebaknya hoaks atau berita bohong dan ujaran kebencian. Sebagai media yang semula untuk mempertemukan keanekaragaman ekspresi budaya, platform teknologi digital justru menjadi sumber masalah bagi keanekaragaman itu sendiri,” urainya.

Masalah utama platform teknologi digital adalah kedudukan Indonesia yang masih sebagai pengguna teknologi dan belum terlibat secara aktif untuk mencipta dan ikut mengendalikan perkembangan teknologi. Pengetahuan dan literasi masyarakat secara umum juga sangat terbatas sehingga belum dapat memanfaatkan platform teknologi digital untuk kepentingan nasional. Sebaliknya, platform teknologi digital memberi peluang, misalnya melalui anonimitas di media sosial dan menyebarnya perilaku negatif tanpa tanggung jawab sebagai warga negara (ciuic responsibilitg).

“Akibatnya, tingkat keadaban publik, wibawa hukum, norma sosial, dan nilai budaya semakin merosot,” bebernya.

Oleh sebab itu, Jokowi meluncurkan 7 jawaban atas masalah itu dengan rumusan:

1. menyediakan ruang bagi keragaman ekspresi budaya dan mendorong interaksi budaya untuk memperkuat Kebudayaan yang inklusif;
2. melindungi dan mengembangkan nilai, ekspresi, dan praktik Kebudayaan tradisional untuk memperkaya Kebudayaan nasional;
3. mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan budaya untuk memperkuat kedudukan Indonesia di dunia internasional;
4. memanfaatkan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
5. memajukan Kebudayaan yang melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem;
6. reformasi kelembagaan dan penganggaran Kebudayaan untuk mendukung agenda Pemajuan Kebudayaan; dan
7. meningkatkan peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai fasilitator Pemajuan Kebudayaan.

(asp/mae)

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *