Kepolisian Negara Republlik Indonesia memutuskan menolak permohonan banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
Kemudian pada sidang hari Senin (19/9), sidang komisi banding mengeluarkan keputusan yakni menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022.
Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik….
Berita Selengkapnya Simak Video Berikut Ini.
EDITOR VIDEO : Aviffudin (FIF)
NARATOR : Noristera
EDITOR NASKAH : Mona Kriesdinar
PRODUSER : Ribut Raharjo
Sumber :
https://nasional.kompas.com/read/2022/09/19/13175441/breaking-news-banding-ditolak-ferdy-sambo-resmi-dipecat
#tribunjogjanews #ferdysambo #polisi
source