TRIBUN-VIDEO.COM – Jadi orang pertama yang datangi TKP penembakan Brigadir J, Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhi sanksi demosi selama 3 tahun.
Selain disanksi demosi, ia juga dikenakan sanksi minta maaf secara lisan maupun tertulis di hadapan komisi sidang kode etik.
Tak hanya itu, Ipda Arsyad mesti mengikuti pembinaan mulai dari pembinaan mental hingga pengetahuan profesi.
Anak anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan itu mengaku kecewa atas sanksi yang dijatuhkan.(*)
Video Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Host: Dea Mita
source
Tinggalkan Balasan