Tak Ditahan, Dea OnlyFans Tersangka Kasus Pornografi Dikenai Wajib Lapor

Jakarta

Polisi telah menetapkan content creator OnlyFans, Dea, sebagai tersangka kasus dugaan pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Polisi tidak menahan Dea.

“Tidak,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Sabtu (26/3/2022).

Zulpan menjawab pertanyaan apakah Dea ditahan usai ditetapkan tersangka atau tidak. Zulpan mengatakan Dea dikenakan wajib lapor.

“Terhadap yang bersangkutan sementara dikenakan wajib lapor,” ujar Zulpan.

Polisi Tetapkan Dea Tersangka

Polisi awalnya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3) malam. Dia lalu dibawa ke Jakarta untuk diperiksa di Polda Metro Jaya.

Dea tiba di Polda Metro Jaya pada Juamt (25/3) sore. Usai pemeriksaan intensif, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka.

“Baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan kepada Dea dan hasil pemeriksaan penyidik kita sudah lakukan gelar dan sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Sabtu (26/3).

Auliansyah mengatakan sejumlah bukti telah dikantongi penyidik terkait penetapan tersangka kepada Dea. Perempuan tersebut juga dianggap berperan aktif dalam pembuatan dan penyebaran konten pornografi di situs OnlyFans.

“Kita dapat konten-konten yang dibuat oleh Dea dan disebarkan oleh dia sendiri,” kata Auliasnyah.

Auliansyah mengatakan selain pengakuan dari Dea terkait peran aktifnya dalam membuat dan menyebarkan konten pornogafi, polisi juga turut menemukan foto dan video syur Dea dari hasil patroli siber yang telah dilakukan penyidik. Bukti itu yang menguatkan status Dea sebagai tersangka.

“Memang dari patroli siber kita temukan konten yang dibuat dan disebar oleh dia sendiri terkait video-video porno dan foto-foto syur,” katanya.

Dijerat Pasal Berlapis

Dea dijerat dengan sejumlah pasal terkait pelanggaran asusila. Perempuan bernama asli Gusti Ayu Dewanti ini dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Dalam aturan pasal tersebut Dea terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Selain itu perempuan kelahiran 1998 ini juga dijerat dengan UU Pornografi. Dea dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau pasal 4 ayat 2 Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

(ygs/haf)

Selengkapnya

Leave a Reply

Detik-detik Satpam Digigit Ular di Perumahan Elite Terekam Kamera Small Earthquake Rattles South Bay Near Milpitas Cantik Emma Stone yang Baru Saja Menikah Mobil Terbang Fenomena Halo Matahari di Langit Jawa Timur Prewedding Terbaru Nikita Willy & Bos Blue Bird Desa Nelayan Paling Nyentrik Dunia Kelebihan Tes COVID oleh Anjing Dibanding PCR Rumah Orang Terkaya Dunia Aksi Protes Perubahan Iklim Global di Berbagai Negara