Apakah Jokowi Bisa Nyawapres? Ini Putusan MK
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Jokowi 2024-2029 yang berharap Jokowi bisa menjadi cawapres. Sebab, Sekber dinyatakan tidak mempunyai kedudukan hukum mengajukan judicial review UU Pemilu. “Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka yang disiarkan channel YouTube MK, Rabu (23/11/2022). MK menilai …