Imbas Kemensos Cabut Izin PUB, ACT Putuskan Nonaktifkan Sementara Semua Aktivitas Yayasan
TRIBUN-VIDEO.COM – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dihentikan untuk sementara waktu, Jumat (8/7/2022). Hal ini merupakan imbas dari pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh Kemneterian Sosial (Kemensos). Head of Media and Public Relations ACT Clara mengungkapkan, pihaknya melakukan penonaktifan kegiatan sampai waktu yang ditetapkan Kemensos. Sebelumnya, Kemensos mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang …