Suami Emosi Gajinya Dipakai Bayar Hutang, Hajar Istri Sampai Babak Belur, Begini Kronologinya

TRIBUNTRENDS.COM – Nasib pilu seorang istri di Kabupaten Serang, Banten dianiaya suaminya hingga babak belur.

Sang suami berinsial MI (35) menganiaya istrinya lantaran gajinya dipakai untuk membayar hutang.

Tak lama kemudian, sang istri berinsial NP melaporkan suaminya ke aparat kepolisian.

Kini MI telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Sudah kita tangkap (pelaku KDRT) yang menyebabkan korban mengalami kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminql (Satreskrim) Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dedi Mirza melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/3/2023).

Baca juga: GAGAL 10 Kali Melamar, Artis Dapat Jodoh Usia 44, Kini Setahun Nikah Dituduh KDRT, Istri Luka Lebam

Dedi menjelaskan, MI ditangkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Serang menerima laporan dari korban pada 11 Januari 2023.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Lalu 7 Maret 2023 petugas akhirnya menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Dedi, KDRT berawal saat pelaku mengetahui uang gaji yang telah diberikan kepada istrinya digunakan untuk membayar hutang.

“Awalnya ada pertengkaran tentang menanyakan gajinya.

Uangnya digunakan untuk bayar hutang, dan suaminya tidak terima,” ujar Dedi.

Mengetahui uangnya dipergunakan bukan untuk biaya kebutuhan sehari-hari, pelaku dan korban terlibat adu mulut.

Emosi memuncak, pria tersebut menghajar wajah istrinya menggunakan tangan kosong.

“Pelaku menonjok korban di bagian wajah, dan belakang kepala. Tidak hanya itu, jari tangan korban juga terkilir saat tangan korban diremas pelaku,” ujar Dedi.

Akibat kejadian itu, korban luka-luka hingga harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Kota Serang.


Selengkapnya


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *