Sosok AKBP AR, Saksi Kunci Brigjen Hendra Kurniawan dalam Kasus Obstruction of Justice Brigadir J

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan diundur hingga pekan depan karena AKBP AR, saksi kunci dalam obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengalami sakit parah.

AKBP Arif Rahman Arifin alias AKBP AR diketahui sebelumnya menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.

Ia menjadi anak buah Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan di Divisi Provam Polri sejak 2021.

Ia pun saat ini menjadi tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J bersama enam orang lainnya di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca juga: Polri Segera Kirimkan Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Setneg

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan mundur karena AKBP Arif Rahman mengalami sakit serius.

Brigjen Hendra Kurniawan dan sang istri, Seali Syah
Brigjen Hendra Kurniawan dan sang istri, Seali Syah (Instagram)

“Karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. AKBP AR sakit proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah,” jelas Dedi kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Baca juga: Respon Polri Soal Tudingan Ada Keterlibatan Kakak Asuh Lindungi Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J

Menurut Dedi, saksi yang dalam kondisi sehat merupakan syarat utama untuk bisa dihadirkan dalam sidang etik.

“Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat,” ucapnya.

Sakit Wasir

Sebelumnya, AKBP AR pun sempat tidak bisa menjadi saksi dalam kasus yang sama saat sidang etik terhadap Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan.

Selengkapnya


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *