Soal RUU Kekhususan Jakarta, PDIP DKI Bahas Wacana DPRD Tingkat Kota

Jakarta

PDI Perjuangan (PDIP) mengatakan banyak hal yang perlu dibahas soal kekhususan Jakarta pascapemindahan ibu kota ke Nusantara, Kalimantan Timur, nantinya. Salah satunya, soal perlu-tidaknya pembentukan DPRD tingkat kota di Jakarta.

Diketahui, saat ini DPRD di DKI Jakarta hanya berada di tingkat provinsi. Kekhususan DKI Jakarta saat ini mengatur DPRD hanya berada di tingkat provinsi, dan wali kota ditunjuk langsung oleh gubernur.

“Ketika bicara politik pendistribusian kader, maka yang terjadi adalah teman-teman mendorong ada DPRD tingkat 2, sehingga maksimal. Tapi bicara Jakarta secara khusus, apakah ini perlu?” kata politikus PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono, saat dihubungi, Sabtu (9/4/2022).

Gembong saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta sekaligus Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta. Dia berujar, ada dua pandangan dalam dirinya melihat wacana DPRD tingkat kota.

“Kalau kapasitas sebagai Sekretaris PDIP DKI Jakarta, itu perlu ada DPRD tingkat dua. Kalau saya sebagai anggota DPRD, takut rusak Jakarta,” katanya.

Maka dari itu, pembahasan soal struktur pemerintahan perlu dibicarakan serius. Pembicaraan bukan hanya oleh pemerintah daerah, tapi juga oleh partai politik.

“Kita perlu renungkan. Pasti ada pandangan berbeda. Ketika nanti duduk bareng. Renungkan baik-baik, bagaimana Jakarta ke depan lebih baik,” katanya.

“Kan pemilihan wali kota pun otonom provinsi. Ini perlu kita dudukkan persoalan secara utuh,” ucapnya.

Sampai saat ini, DPRD dan partai politik belum duduk bareng membahas kekhususan Jakarta. Secara aturan, pembuatan naskah akademik RUU Kekhususan Jakarta tidak perlu melibatkan DPRD.

“Secara aturan tidak ada kewajiban. Tapi kita harus melibatkan diri agar kita bisa memberi masukan. Jakarta dengan teritorial sempit, apakah DPRD tingkat 2 menguntungkan atau tidak?” katanya.

Diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya masih menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta. Pemprov DKI menargetkan revisi rampung pada Mei 2022 mendatang.

“Itu kan ditargetkan dalam Bulan Mei. Mudah-mudahan bisa selesai. Secepatnya kita upayakan,” kata Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *