Skema Uang Pensiun PNS Lama-Lama Jadi Beban, Sri Mulyani: Harus Dirombak!

Jakarta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan skema pembayaran dana pensiun terhadap aparatur sipil negara (ASN) saat ini membebani negara.

Karena itu, untuk mengurangi beban dia ingin agar skema pensiunan ini bisa diubah.

“Reformasi di bidang pensiun saat ini menjadi sangat penting,” kata dia di Komisi XI DPR, Rabu (24/8/2022).

Sri Mulyani mengungkapkan saat ini skema pensiun masih menggunakan pay as you go. Ini artinya perhitungan skema merupakan dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.

Dia menyebutkan TNI dan Polri juga menggunakan skma yang sama tapi tak dikelola Taspen melainkan PT ASABRI. “Untuk ASN TNI Polri memang mengumpulkan dan di Taspen dan di Asabri tapi untuk pensiunnya mereka tidak pernah membayar, tapi yang bayar APBN,” jelas dia.

Sri Mulyani menambahkan kondisi ini jika dibiarkan akan menjadi risiko jangka panjang. Pasalnya dana pensiun ini dibayarkan terus-terusan hingga pegawai meninggal dan diteruskan ke pasangan dan anak hingga usia tertentu.

“Ini akan menimbulkan risiko yang sangat panjang. Apalagi kalau lihat jumlah pensiunan sangat meningkat,” ujarnya.

Dia mengharapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ikut mendukung reformasi dengan menghasilkan produk Undang-undang sebagai landasan hukum.

Menurutnya Indonesia saat ini sudah harus memikirkan produk hukum yang mengatur pensiun. “Sampai sekarang Indonesia belum punya UU pensiun. Kami mengharapkan ini bisa jadi prioritas untuk reformasi di bidang pensiunan di Indonesia,” kata dia.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Anggaran Isa Rachmatarwata menyebutkan saat ini dana Rp 2.800 triliun terdiri dari pemerintah pusat Rp 900 triliun dan Pemda Rp 1.900 triliun.

Dia mengungkapkan jika skema baru diharapkan bisa disusun dengan iuran pasti atau fully funded. Jadi uang pensiunan yang diterima akan lebih besar dari skema yang ada sekarang.

Nah skema fully funded ini selain diambil dari THP, pembayarannya akan dilakukan secara patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Karena itu pensiunan PNS ini bisa mengantongi Rp 1 miliar.

Namun Isa tak mau menjelaskan lebih detil terkait skema tersebut. Menurutnya masih butuh pendalaman dari Kementerian Keuangan. “Kita memperhitungkan hal itu agar bisa mereformasi, arahnya memang harus ada reformasi untuk dana pensiun,” ujarnya.

Simak Video: Anies Bocorkan Gaji PNS DKI Fresh Graduate S1: Rp 12-18 Juta per Bulan

[Gambas:Video 20detik]

(/dna)

Selengkapnya


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *