Singgung Asimilasi, Kuasa Hukum Bicara soal Kemungkinan Jerinx Bebas Usai Divonis 1 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com – Kuasa hukum terdakwa musisi Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, buka suara soal kemungkinan kliennya bebas usai divonis satu tahun penjara.

Diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan masa kurungan atas kasus pengancaman berisi kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Surachmat di ruang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: Tak Ikut SID Manggung di Mandalika Tropical Fest, Jerinx: Diwakili Dulu Sama Drummer Lain

Sugeng mengandaikan, jika pihaknya menerima putusan tersebut dengan lapang dada, maka Jerinx akan bebas pada November 2022.

“Dia (Jerinx) baru menjalani hukuman per Desember, Januari, Februari, jadi 3 bulan. Jadi kan akan menjalani lagi, Maret hingga November, jadi genap 1 tahun, sesuai putusan hakim,” kata Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

Meski begitu, menurut Sugeng, jika pengajuan asimilasi diterima, maka Jerinx akan bebas pada Juli 2022.

Baca juga: Laporan Adam Deni terhadap Kuasa Hukum Jerinx Dihentikan Polisi

“Tapi dia (Jerinx) berhak mengajukan masa asimilasi setelah menjalani dua per tiga masa tahanan. Jadi, dua per tiga itu berarti delapan bulan (dari masa vonis setahun Jerinx). Jadi Juli dia berhak mengajukan asimilasi,” ujar Sugeng.

Sebagai informasi, syarat umum pemberian asimilasi bagi narapidana telah diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Permenkumham 3/2018.

Adapun, narapidana yang dapat diberikan asimilasi harus terbukti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani setengah masa pidana.

Baca juga: Jerinx Vs Adam Deni: Perselisihan Awal hingga Vonis 1 Tahun Penjara

Sugeng menyebut, pemberian asimilasi itu nantinya sesuai kewenangan pihak rutan, tempat Jerinx ditahan.

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *