Sidang Razman Arif Nasution Vs Richard Lee Berlangsung Ricuh

JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang kasus gugatan Razman Arif Nasution terhadap dokter kecantikan Richard Lee sempat terjadi kericuhan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta dari Razman selaku penggugat.

“Catatan saya dalam persidangan ini, ya tadi memang ada sedikit keributan, sebagai kuasa hukum itu adalah suatu ketidakprofesionalan dari kuasa hukum tergugat di mana logika sesat,” kata Bintomawi Siregar, kuasa hukum Razman, saat ditemui usai sidang, Selasa (20/9/2022).

Baca juga: Razman Arif Nasution Sebut Pemutusan Kontrak Richard Lee Melawan Hukum

Bintomawi menuturkan, pihak Richard Lee terlalu melebar dalam melontarkan pertanyaan, termasuk bertanya soal kode etik dan pengadilan pajak.

“(Padahal) itu ada tempatnya, bukan persoalan perdata,” ujar Bintomawi.

Tim kuasa hukum Razman tidak terima dengan sikap tim kuasa hukum Richard Lee karena pertanyaan tersebut diajukan berulang kali.

“Itu ditanyakan berulang kali oleh kuasa hukum tergugat. Jadi kesesatan berpikir logika hukum dari kuasa hukum tergugat sangat kami sayangkan,” ujarnya.

Bintomawi mengatakan, pertanyaan seperti itu justru tidak menunjukkan keprofesionalan dalam bekerja sebagai kuasa hukum.

“Sebagai pengacara profesional, seperti baru belajar sidang menurut kami, kami mohon maaf bila ada kekacauan, tapi kami maksud tidak perlu terjadi,” ungkap Bintomawi.

Baca juga: Berseteru, Richard Lee Sudah Ogah Bertemu Razman Arif Nasution

Perseteruan Richard Lee dengan Razman Arif Nasution bermula saat Richard memilih memutus kuasa Razman dalam perkara pencemaran nama baik melawan Kartika Putri.

Menurut versi Richard Lee, Razman Arif Nasution tidak melakukan pembelaan dengan baik terhadapnya sehingga ia menolak melanjutkan kerja sama.

Sementara pihak Razman menyebut Richard belum menyelesaikan tanggung jawab pembayaran jasanya dalam kontrak selaku kuasa hukum.

Razman Arif Nasution kemudian menggugat Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tudingan wanprestasi dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 20,7 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Selengkapnya


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *