Sidang Brigjen Hendra yang Terus Molor Disorot, Diduga Ada Unsur Kesengajaan untuk Mengulur Jadwal



TRIBUN-VIDEO.COM – Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyoroti jadwal sidang Brigjen Hendra Kurniawan yang kembali molor.

Diketahui, sejatinya, Brigjen Hendra Kurniawan dijadwalkan menjalani sidang etik pada (7/9/2022) lalu.

Namun, sidang Brigjen Hendra Kurniawan ditunda hingga dijadwalkan ulang untuk ketiga kalinya pada (21/9/2022).

Kini, mantan Karo Paminal Divpropam Polri kembali dijadwalkan sidang etik pada pekan depan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen, Dedi Prasetyo mengatakan alasan sidang etik Brigjen Hendra ditunda adalah kondisi saksi yang tak memungkinkan hadir lantaran sakit.

Adapun saksi kunci, AKBP Arif Rahman Arifin yang juga tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J.

Merespons ditundanya sidang etik Brigjen Hendra, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai penjadwalan sidang KKEP Brigjen Hendra Kurniawan seperti diulur.

“Mengapa ini dibandingkan yang lain-lainnya (polisi -red) yang (pangkatnya) di bawah Brigjen Hendra didahulukan, sementara Brigjen Hendra ini agak dilambatkan,” kata Bambang di pogram Kompas Malam KOMPAS TV, Rabu (21/9/2022).

Bambang mengatakan, penjadwalan sidang KKEP, yang merupakan kewenangan Polri itu seolah menempatkan Brigjen Hendra Kurniawan tidak di awal.

“Seolah­-olah seperti diulur-ulur, entah jadwal apa yang disusun oleh Polri, siapa yang didahulukan, atau siapa yang nomer sekian,” ucapnya.

Apalagi, Brigjen Hendra adalah orang nomor dua setelah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam perkara obstruction of justice.

“Makanya kalau saat ini sidang ditunda kembali, ini juga memunculkan tanda tanya,” jelas Bambang.

Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan tampaknya sangat dibela oleh Ferdy Sambo.

Bahkan, Ferdy Sambo pasang badan agar Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria yang juga menjadi tersangka kasus obstruction of justice tak sampai dikenai sanksi.

Dalam sepucuk surat yang ditulisnya dan bertanda tangan serta bermaterai tanggal (30/8/2022) itu, Ferdy Sambo menyebut kedua bekas anak buahnya itu sebagai aset Polri yang tak layak dikenai sanksi dalam penanganan kasus obstruction of justice.

Dalam surat tersebut Sambo menyatakan dengan tegas jika tidak ada keterlibatan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam perusakan DVR CCTV di Duren Tiga.

“Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga.”

“Adapun yang dilaporkan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur,” begitu salah satu poin di surat Ferdy Sambo.

Dalam kasus obstruction of justice, Kombes Agus Nurpatria juga sudah lebih dulu menyusul Ferdy Sambo dipecat dari Polri.(*)

Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Reza Nova

#beritaterkini #beritabaru #beritaviral #brigjenhendra #sidangbrigjenhendra #polri #kasusbrigjenhendra

source

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *